Kurangi Pemasukan Bea Cukai

Fatwa Haram Rokok

Senin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan negara melalui bea cukaiMeski begitu, keluarnya fatwa tersebut tetap akan dihormati bersama

BACA JUGA: Perlu Bank Khusus Pertanian



"Saya kira Fatwa itu harus tetap kita hormati
Tapi kita akui (fatwa haram rokok) akan sangat berpengaruh pada penerimaan cukai," kata Thomas pada wartawan, di Jakarta Auction Center, Senin (15/3).
      
Hanya saja Thomas menolak untuk menyebutkan detail pengaruh penetapan fatwa haram rokok tersebut

BACA JUGA: Jaminan Privasi Pelanggan Tak Terganggu

Alasannya, fatwa haram tersebut baru saja ditetapkan dan potensi kehilangan pendapatan dari pajak cukai rokok dan tembakau masih belum dilakukan.
      
"Nanti kita akan lihat perhitungannya dulu
Sekarang kita belum bisa hitung berapa potensi pengaruhnya kalau sudah berjalan satu atau dua bulan," katanya.
      
Selama ini, pajak cukai rokok termasuk menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara

BACA JUGA: Panen, Mitra Bulog Tak Sudi Beli Gabah

Penetapan fatwa haram rokok kata Thomas, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kehilangan potensi bila fatwa haram rokok benar-benar berpengaruh pada produksi rokokKhususnya dari sektor-sektor industri perusahaan rokok besar.
      
"Sekarang memang belum kita hitungNanti kalau sudah berjalan akan kita hitungYang jelas pasti akan sangat berpengaruhTapi keputusan itu tetap kita hormatilah," kata Thomas.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ACFTA Belum Pengaruhi Peternak Sapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler