Kurir 14 Kg Sabu-sabu Tewas Ditembak Polisi di Medan

Senin, 11 Februari 2019 – 10:10 WIB
Kurir 14 Kg sabu-sabu tewas ditembak mati di Medan, Sumut. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Satu dari dua kurir narkoba yang membawa 14 kg sabu-sabu asal Riau tujuan Medan tewas ditembak Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan menjelaskan dua orang kurir narkoba tersebut, yakni S dan P.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Marelan Tertangkap Pesta Sabu Bersama Dua Rekannya

Kasus ini diungkap berawal pada Minggu (3/2). Saat itu, Polda Sumut mengawasi satu unit mobil Avanza hitam BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkoba dari Riau menuju Medan.

“Namun mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas berusaha menghentikan mobil itu di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medan Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau,” ujar Irjen Pol Agus, Kamis (7/2/2019).

BACA JUGA: Pencarian Dua Korban Tragedi Taft Tenggelam Terus Dilakukan

Saat diintai, lanjutnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melepaskan tembakan dan mengenai mobil petugas. Kemudian, polisi melepaskan tembakan ke arah kendaraan pelaku dan mengenai telapak tangan, serta lutut sebelah kiri S yang bertindak sebagai sopir.

Selanjutnya, di Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki ke luar dari mobil serta berusaha melarikan diri ke arah perkebunan.

BACA JUGA: Penumpang Tewas Usai Lompat dari Angkot Hindari Perampok

Petugas kembali memberikan tembakan peringatan, namun kedua orang itu tidak menghiraukannya. S berhasil dibekuk dan P melarikan diri.

Setelah melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi, P sukses ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil itu dan ditemukan satu tas hitam berisi 14 kemasan teh warna hijau yang isinya masing-masing 1 kg sabu-sabu.

Tersangka S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan, sedangkan P dibawa untuk pengembangan.

“Namun di perjalanan P berupaya melarikan diri, dan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ.

“Satu orang tersangka S yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Kecam Persekusi Jemaat Gereja di Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler