Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Jumat, 27 September 2024 – 08:57 WIB
Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dihadirkan secara daring (berbaju orange) mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Medan, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Francesco Ray Lumban Gaol (35), terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu 28 kilogram dan pil ekstasi 14.431 butir, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. 

Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA: 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis (26/9).

Hakim menyatakan, terdakwa merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tamara Tyasmara Tulis Pesan Ini Setelah Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.

BACA JUGA: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Tamara Tyasmara Bersyukur

"Keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan," tegas Hakim Lenny.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa secara daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut," sebut Lenny.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

JPU Riski dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan barang haram tersebut dan sepakat melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi, Jalan Flamboyan, dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.

Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas. Kemudian, petugas menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

"Saat menggeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler