jpnn.com, PEKANBARU - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial EA, 30, ditangkap jajaran Polda Riau saat makan soto di salah satu warung jalan lintas Duri-Dumai, kilometer 18.
Dari tangan warga Jalan Bintara, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, polisi menyita 5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 7,5 miliar.
BACA JUGA: Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi. Mengenakan baju tahanan warna oranye, dia hanya bisa menunduk. Tangannya diborgol. Dia diam saat ekspose kasusnya digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (17/4).
"Tersangka ditangkap pada Sabtu (14/4) pukul 15.30 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono.
BACA JUGA: Waduh! Myanmar Bebaskan Ribuan Penjahat Narkoba
Dari tangan tersangka, diamankan lima kantong sabu ukuran besar. Masing-masing kantong berisi 1 kilogram. Kantong sabu dibalut dengan lakban. Cukup berbeda dengan hasil tangkapan beberapa waktu lalu, di mana sabu dibungkus dengan kemasan teh China.
Membukus dengan lakban untuk menghilangkan kecurigaan aparat. Namun, tetap saja personel Ditreskrimsus Polda Riau ‘’mencium’’ peredaran barang haram tersebut. "Sudah dilepas dari kemasan aslinya," ujar Hariono.
BACA JUGA: BNNP Kepri Berhasil Tangkap Kurir 3,2 Kilogram Sabu-Sabu
Dia menyebut, jika sabu seberat 5 kg diuangkan, akan bernilai Rp7,5 miliar. Penangkapan 5 itu juga menyelamatkan 25 ribu manusia dari bahaya narkoba. "Ini bisa dipakai untuk 25 ribu orang," lanjut Hariono.
Selain sabu kata Hariono, personel kepolisian juga mengamankan satu unit mobil jenis mini bus bernomor polisi BM 1732 JB dan lima unit telepon genggam. "Mobil ini punya bapaknya (tersangka, red)," tuturnya.
Hariono menjelaskan, tersangka murni sebagai kurir. Dia menerima upah untuk mengantarkan sabu dari Dumai ke Pekanbaru. Bahkan, profesi sebagai kurir narkoba sudah lama dilakoninya. Setidaknya sudah delapan kali Exmond melakukannya.
"Biasanya dia ngantar barang 0,5 ons. Sekali jalan diberi upah Rp500 ribu. Tapi kali ini, dia ngantar barang 5 kg ke Pekanbaru. Dia dijanjikan upah Rp6 juta. Tapi baru Rp3 juta yang dibayarkan," ujarnya.
Hariono juga menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa ada pengiriman sabu dari Dumai ke Pekanbaru.
"Lalu kita (personil Ditreskrimsus, red) ikuti. Ketika makan soto, barulah kami tangkap, dan kami dapatkan sabu di dalam mobilnya," ujar dia.
Hariono juga belum mengetahui barang haram ini berasal dari mana. Namun diduga, sabu didatangkan dari luar Indonesia. Rencana sabu akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Pekanbaru.
Tersangka kata Hariono, juga belum mengenal penerimanya. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
Begitu juga saat pengambilan di pelabuhan di Dumai, tersangka juga tidak bertemu dengan pemberi. Sistem penyerahannya dengan janjian meletakkan barang di satu tempat.
"Dia belum tahu kemana akan diantar. Nunggu ditelepon dulu. Si penerima dan pemberi belum pernah jumpa. Belum pernah mereka tatap muka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun.(dal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdik Kota Batam: Pencegahan Narkoba Masuk Kurikulum
Redaktur & Reporter : Budi