jpnn.com, DELISERDANG - Seorang kurir narkoba yang hendak menyelundupkan barang terlarang jenis sabu-sabu tertangkap tangan oleh petugas jaga Rutan Klas I Labuhan Deli.
Kurir bernasib apes tersebut adalah seorang wanita berinisial SH. Dia ditahan Petugas Wasrik karena kedapatan mencoba selundupkan sabu-sabu ke Rutan Labuhan Deli, Jumat (15/10/2021) pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Bayung Lencir Membara, Massa Marah Bakar Tempat Rehat Tentara
Hal ini dikatakan oleh Karutan Kelas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang kepada wartawan, Rabu (20/10/2021). Dimana, narkoba disembunyikan dalam kemasan nasi.
“Hal ini terungkap saat petugas Wasrik Rutan Labuhan Deli bernama Rinda Wati Sinaga dan Fanindya Mifta Hutami melakukan pemeriksaan barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa bungkusan nasi, ditemukan barang narkoba jenis sabu-sabu di bawah bungkus nasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Rudi Emosi Anaknya Diserempet, 2 Wanita Tetangganya Ditikam hingga Sekarat
Kemudian petugas Wasrik melaporkan hal ini kepada petugas keamanan pintu utama, lalu petugas keamanan melaporkannya kepada Kepala KPR dan Karutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada SH.
“Saya melaporkan penggagalan peredaran narkoba ini kepada Kakanwil Sumatera Utara C.Q, Kadivpas Sumatera Utara. Saya juga sudah berkoordinasi terkait penemuan narkoba ini kepada pihak kepolisian Labuhan Deli,untuk melakukan serah terima barang bukti tersebut guna dilakukan penyidikan dan pengembangan,” ungkapnya.
Kapolsek Labuhan Deli Kompol Edy Safari SH, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak ada menerima penyerahan salah seorang wanita berinisial SH berikut barang bukti. Yakni satu paket sabu-sabu sedang seberat kurang lebih 5 gram.
BACA JUGA: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia
"Saat ini sedang dalam pemeriksa petugas," tutupnya.(mtc/ras/posmetromedan)
Redaktur & Reporter : Budi