Kurir Ditangkap saat Transaksi Narkoba Senilai Rp 20 Juta

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 03:59 WIB
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, MUARA TEBO - Hendri, 39, warga Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, ini ditangkap jajaran Polres Tebo.

Dia ditangkap dalam pengembangan seorang pengguna narkoba Usman (33) warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

BACA JUGA: Dua LC Karaoke Pakai Narkoba agar Kuat Goyangannya

Penangkapan keduanya dilakukan Rabu (25/10) siang. Hal ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rukhyat, kepada wartawan, saat dikonfirmasi kemarin (26/10).

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tebo,” ujar AKP Rukhyat.

BACA JUGA: TNI AL Tangkap Speed Boat Bermuatan Narkoba Senilai Rp 4 M

Kata Dia, penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan istirahat makan siang di depan Rumah Sakit Shulthan Thaha Tebo. Di lokasi itu didapatkan informasi akan ada transaksi narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dimana Usman yang merupakan Target Operasi (TO) sebelumnya berhasil diringkus. Barang bukti diamankan sabu seberat 1,5 gram.

BACA JUGA: DPR: Usut Tuntas Oknum Pejabat Pajak Terduga Bawa Narkoba

Setelah itu diamankan pula tersangka Hendri di Simpang Lebak Bandung, Kecamatan Sumay saat akan mengantar sabu. Darinya disita sabu seberat 16,8 gram.

“Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 16,8 gram. Jika ditotal nominalnya mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

"Pada saat penangkapan tidak terjadi perlawanan, pasalnya mereka tidak menyadari kedatangan kita," timpalnya.

Hasil pemeriksaan, Hendri mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial SN warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Dalam keterangannya tersangja Hendri mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 2 kali.

Hendri sendiri mengaku kepada polisi bahwa sekali mengantarkan narkoba mendapat upah Rp200 ribu. “Upah dikasih SN yang kini sudah ditetapkan DPO," tandasnya.

Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali meringkus pengedar narkoba. Keduanya AS (20) dan AS (37)warga RT 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, mereka dibekuk Selasa (24/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Barat tepatnya di depan PTP IV Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar Kombes Pol Ade Sapari, kemarin.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 7 paket kecil sabu berat kotor 1.22 gram, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bjg/pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Pejabat Pajak Ketahuan Bawa Sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler