Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 06 Maret 2024 – 19:40 WIB
Hakim vonis 20 penjara terdakwa kurir narkoba. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Teguh Andriansyah selaku kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

"Selain itu, terdakwa Salim alias Alim dan Reza Hanafi divonis selama 16 tahun. Masing-masing ketiga terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/3).

BACA JUGA: 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, yakni menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu melebihi lima gram yaitu dua kilogram.

Hal yang memberatkan adalah ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Teguh Ardiansyah merupakan narapidana.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura

Sementara hal yang meringankan adalah mereka menyesali perbuatannya.

"Baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan masa berpikir selama tujuh hari menerima atau banding terhadap putusan tersebut," ucap Sarma.

BACA JUGA: Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI, Perludem Minta Bawaslu Tegas

Putusan atas terdakwa Teguh Andriansyah lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut Tiorida Hutagaol selama 18 tahun denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan.

Sementara itu, vonis terdakwa Salim dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan dan terdakwa Reza Hanafi selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 28 Oktober 2023, personel Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.

Polisi kemudian melakukan pembelian secara terselubung dengan melakukan pemesanan sebanyak dua kilogram kepada Salim dan Reza di Asahan, dengan memperlihatkan uang Rp 580 juta.

Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu-sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Teguh.

Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan Rp 40 juta.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler