jpnn.com, PROBOLINGGO - Anggota satuan narkoba Polres Probolinggo Jawa Timur membekuk pengedar narkoba yang dikendalikan dari balik Lapas Porong, Sidoarjo.
Mereka ditangkap saat hendak transaksi dengan pembeli di sebuah swalayan. Kedua tersangka diketahui bernama Bakti Aprianto (31) dan Muhammad Romli (22).
BACA JUGA: Setia Selalu, Pasangan Kurir Narkoba Ditangkap Bersamaan
Bakti, merupakan residivis yang baru 1 bulan keluar dari Lapas Porong.
Bisnis haram yang dilakukan kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar narkoba inisial RM, yang saat ini mendekam di Lapas Porong.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu di Banyuasin
"Kendali bisnis dilakukan via ponsel, dengan pengirima paket sistem ranjau," ujar AKBP Fadly Samad, Kapolres Probolinggo.
Sebelum tertangkap kedua tersangka sudah mengantarkan paket sabu-sabu ke Pasuruan.
BACA JUGA: Gagal Masuk SMA, Pilih Jadi Kurir Narkoba
Saat mereka hendak transaksi di teras sebuah swalayan di jalur pantura gending, polisi menciduk keduanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberar 13 gram, uang senilai hampir Rp 5 juta, sejumlah handphone dan satu unit sepeda motor bebek.
Dalam setiap transaksi, kedua kurir mendapatkan upah sedikitnya Rp 750 ribu. Sementara dalam sehari, mereka bisa melakukan transaksi hingga 10 kali transaksi.
Dia mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba lintas kota di Jawa Timur.
"Polisi berencana berkoordinasi dengan Kemenkumham, untuk membongkar bisnis narkoba di balik lapas," imbuh AKBP Fadly.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sementara kedua tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 114 KUHP UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar-kejaran, Kasatreskoba Ditabrak Kurir Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia