jpnn.com, JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pelaku menyelundupkan narkoba itu dengan modus menyimpannya dalam botol berisikan madu.
BACA JUGA: Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Mereka ditangkap tim BNN Jambi di jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru pada Selasa (31/10).
"Ditangkap anggota kami saat mereka tiba untuk transit di loket bus setelah tiba dari Aceh dengan tujuan Jakarta," kata Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Ternyata Benar
Kedua pelaku ialah Muhammad Sayid Khaidin (29) warga Kecamatan Tiro atau Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan Nabuhani (34) asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Petugas BNN menemukan narkoba yang diselundupkan setelah memeriksa barang bawaan kedua tersangka.
BACA JUGA: Mbak SA Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Pria Bejat Ini
Tim BNN menyita 10 botol berisikan madu hutan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total mencapai 781,842 gram, serta dua unit handphone milik pelaku.
Wisnu menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Aceh.
Setelah itu tim pemberantasan BNN Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh yang akan melewati Provinsi Jambi.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di salah satu loket bus.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, barang di dalam dus berisikan botol madu hutan diduga kuat berisi sabu-sabu," ucapnya.
Kedua kurir narkoba dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jambi untuk proses hukum.
"Dengan penangkapan ini, BNN Jambi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," katanya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam