Mbak SA Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Pria Bejat Ini

Rabu, 01 November 2023 – 07:41 WIB
Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati asal Garut mengungkap fakta soal Herry Wirawan pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung memiliki ritual bisikan halus atau hipnotis ke telinga korban sebelum memerkosa korban. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat pria jadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SA (18 tahun).

SA diperkosa keempat pelaku dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

BACA JUGA: Anak 12 Tahun di Inhu Dicekoki Tuak Sampai Mabuk, Lalu Digilir 6 Pria di Sebuah Pondok

"Dari hasil penyelidikan, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Selasa (31/10).

Keempat tersangka yang sudah ditangkap berinisial APP (17 tahun), MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun

BACA JUGA: Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya

"Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan," ujar Zain.

Peristiwa yang dialami SA terjadi 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Reaksi Anwar Usman Paman Gibran soal Mahkamah Keluarga, Hmmm

Perempuan itu diperkosa dalam kondisi tidak sadar di sebuah rumah yang berlokasi di Kota Tangerang.

Sebelum beraksi, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah itu mereka membeli minuman keras.

Setelah dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian digilir oleh tersangka APP dan MRN/.

Kemudian, datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Korban saat ini sudah mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Para tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

"Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," ucap Zain.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler