Kurir Sabu Amerika Divonis Mati

Tuding BNN Ganti Barang Bukti

Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:19 WIB

JAKARTA - Karir Frank Amado sebagai kurir sabu-sabu berakhir sudahMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis warga negara Amerika itu dengan hukuman mati

BACA JUGA: Bayi Dimutilasi, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Amado terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan membawa sabu-sabu dalam jumlah 5,668 kilogram
"Dijatuhi hukuman dengan pidana mati dan dibebankan biaya perkara Rp 2.000," kata Ketua Majelis Hakim Dehel K

BACA JUGA: Mencopet, Kakek Dibekuk Warga

Sandan dalam vonis di PN Jakarta Pusat kemarin (4/8)


Saat hakim menggedok palu, Amado tidak terlihat sedih

BACA JUGA: Ngebet Masuk Akpol, Rp335 Juta Amblas

Bahkan, lelaki 35 tahun itu langsung mendatangi sejumlah wartawan sambil terkekeh dan membuat tanda "peace" dengan kedua tangannyaBegitu pula ketika dikeler ke ruang tahanan di bagian belakang tahananLelaki berbadan tegap ini mengaku tak takut dengan hukuman yang diganjarkan hakim kepadanya"Jelas saya akan bandingSaya tidak berencana mati kokPara hakim telah salah membuat putusan," katanya.

Dia juga balik menuduh Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekayasa kasus tersebutDia mengakui bahwa ada sabu-sabu dalam apartemennyaNamun, kualitasnya jelek"Orang-orang BNN itu yang mengganti barang buktinya," katanya.

Amado mengakui bahwa dia memang terlibat dalam bisnis narkoba tersebutNamun, dia mengaku tidak terlibat aktifDia hanya bertugas menjaga barang-barang tersebut"Banyak yang lebih buruk dari saya, tapi vonisnya tidak sampai mati," katanya.

Majelis hakim berpendapat, vonis maksimal diganjarkan kepada Amado karena semua dakwaan terbuktiYakni, terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Peyman alias Azizallah alias Sorena (rekan Amado yang juga ditangkap bersama dia di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta), untuk melakukan tindak pidana narkotikaDia juga terbukti memiliki sabu-sabu kualitas wahid dengan jumlah di atas 5 kilogram di apartemen yang dia tinggaliSelain itu, putusan tersebut diberikan agar memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya"Tidak ada hal yang meringankan," tegas majelis hakim.

Bahkan, imbuh hakim, banyak hal yang memberatkan AmadoDia berbelit-belit dalam memberi keteranganKeterangan dia di berita acara pemeriksaan (BAP) juga berubah-ubah"Terdakwa terpengaruh oleh Sorena untuk tidak memberi keterangan di BAP dengan sebenar-benarnya," katanya.

Sebelumnya diwartakan, pada 19 Oktober 2009, Amado tertangkap bersama rekannya Payman dengan barang bukti berupa 5,668 kilogram sabu-sabu di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

Dari tangan mereka, polisi menyita 5,68 kilogram sabu-sabu dalam bentuk kristal yang setara Rp 9,52 miliarAwalnya, polisi menangkap Amado di kediamannya di kamar 0331 Tower I Apartemen Park Royale, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 35-39, Jakarta PusatSeluruh sabu-sabu itu ditemukan di kamar AmadoDari keterangan Amado, polisi kemudian menangkap Sorena di sebuah apartemen(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Gauli Anak Kandung Sejak 2008


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler