Kurir Sabu-Sabu 50 Gram Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun, Bandarnya?

Kamis, 24 November 2022 – 04:08 WIB
Jaksa Penuntut Umum Sri Delyanti (kiri) membacakan tuntutan terdakwa RS kurir narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram di Kota Medan dituntut hukuman sebelas tahun penjara.

Terdakwa berinisial RS warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Masih Sempat Ingat Ada Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam tuntutannya di PN Medan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU meminta kepada majelis hakim yang meyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa RS selama sebelas tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Pengedar Setengah Kuintal Sabu-Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Seusai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim PN Medan diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan terdakwa ditangkap Rabu, 17 Agustus 2022 oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang mendapat informasi dari informan.

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

"Terdakwa sering melakukan peredaran narkoba di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," ucap JPU, Rabu.

JPU menyebutkan personel melakukan penyelidikan dengan undercover buy (polisi menyamar) dengan memesan narkotika jenis sabu seberat 50 gram dengan harga Rp 21.500.000.

Setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan polisi, maka untuk melakukan transaksi dilaksanakan di Jalan Karya Wisata di Kelurahan Pangkalan Mansyur tepatnya di dalam rumah makan Barokah Minang.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut sedang duduk di rumah makan Barokah Minang, terdakwa datang ke rumah makan tersebut untuk menyerahkan 1 bungkus plastik bening tembus padang yang berisi narkotika jenis sabu," ucap JPU.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti narkoba disita dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata JPU Sri Delyanti. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler