jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram sabu-sabu asal Aceh dengan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Alfriady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung terhadap terdakwa Baihaqi (38) dan Anwar (37).
BACA JUGA: Penampakan 171,5 Kilogram Sabu-Sabu & 310 Kg Ganja, Edan
"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan perkara narkotika itu.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tiga Pelajar Nyaris Mati Dibacok Saat Tawuran
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.
Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
BACA JUGA: Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.
Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.
Dia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.
Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung, Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.
Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis (14/2). Saat itu tim gabungan menggagalkan pengiriman setengah kuintal lebih sabu-sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.
Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penampakan 3 Kilogram Sabu-Sabu dan 948 Butir Ekstasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan