jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perantara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yakni Doddy Aryanto Supeno dituntut Jaksa KPK lima tahun penjara.
Pegawai PT Artha Pratama Anugerah itu juga dituntut pidana denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Sahabat: Pak Nur Alam itu Cum Laude lho
Asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro tersebut dianggap jaksa terbukti bersalah memberi suap Rp 150 juta kepada Edy. "Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK Heri Ratna Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Adapun hal yang memberatkan, Doddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhada lembaga peradilan dan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan Doddy berlaku sopan selama di persidangan.
BACA JUGA: Mau Jadi WNI, Skill Archandra Bakal Diuji DPR
Doddy dituntut bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian uang kepada Edy dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp 100 juta. Kemudian Rp 50 juta.
BACA JUGA: WASPADA! Yang Perlu Anda Ketahui tentang Virus Zika
Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) dan menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tiga Hakim Agung yang Disetujui DPR
Redaktur : Tim Redaksi