jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Namun saksi ahli yang dimaksud berhalangan hadir pada sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Bakal Adu Bukti
Pada persidangan dengan agenda pembuktian dan saksi itu, pihaknya hanya menghadirkan saksi fakta yaitu Kurnia Tri Royani.
"Sidang hari ini kami dari pihak pemohon ya, rencananya menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Namun saksi ahli berhalangan hadir," kata Djudju kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya
Djuju mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim tunggal Suharno agar menundanya untuk dihadirkan, Rabu (10/3) besok.
Untuk saksi yang dihadirkan besok, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli pidana.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Gerah, Sudah 2 Kali Perwakilan Polisi Mangkir di Persidangan
"Kami mohon kepada hakim tunggal untuk ditunda sidang besok. Kami pemohon juga akan menghadirkan ahli pidana satu orang," ujarnya.
Djuju membeberkan kesaksian yang dihadirkan kubunya hari ini.
"Saksi fakta menjelaskan mulai saat kedatangan (Habib Rizieq) ke Polda Metro Jaya, dan pemeriksaan sampai tengah malam," katanya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama