jpnn.com - JAKARTA - Jika nantinya Wakil Bupati Karo, Sumut, Terkelin Brahmana naik posisi menjadi bupati definitif menggantikan Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang dilengserkan DPRD, potensi terjadinya kekosongan kursi wakil bupati bisa berlangsung lama.
Hal ini berpeluang terjadi jika proses lobi-lobi di antara partai pengusung pasangan Kena Ukur-Terkelin saat pilkada, tidak cepat menyepakati dua nama cawabup yang akan disodorkan ke DPRD untuk dipilih melalui rapat paripurna.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Honorer, Bupati Inhu Dipolisikan
Terlebih lagi, ketentuan di PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah tidak mengatur pembatasan berapa lama boleh terjadi kekosongan kursi wakil kepala daerah.
Kasus di Kota Surabaya dan Provinsi Bangka Belitung (Babel), telah menunjukkan bahwa di sana kekosongan kursi wakil kepala daerah berlangsung lumayan lama.
BACA JUGA: Pengantin Baru Tewas Diterjang Banjir Bandang
Seperti diketahui, Wakil Walikota Surabaya Bambang DH mengundurkan diri dari jabatannya pada Juni 2013. Selanjutnya, DPRD Kota Surabaya baru melakukan pemilihan wakil walikota pada November 2013. Karena sempat menjadi masalah, wakil walikota Surabaya terpilih, Whisnu Sakti Buana baru dilantik pada 24 Januari 2014. Dengan demikian, kursi wawali Surabaya kosong sekitar delapan bulan.
Sementara, untuk kasus Babel. Gubernur Babel Eko Maulana yang wafat 30 Juli 2013. Selanjutnya, Wagub Babel Rustam Effendi naik menjadi gubernur definitif pada 23 September 2013. Lantas, pada 13 Maret 2014, DPRD Babel menggelar pemilihan wagub Babel, yakni yang terpilih Hidayat Arsani. Hingga saat ini, karena belum lama, Kepres pengesahan pengangkatan Hidayat sebagai wagub Babel belum keluar dan karenanya belum dilantik.
BACA JUGA: Tak Kunjung Diumumkan, Peserta CPNS Geruduk Rumah Gubernur
Dengan demikian, sudah bisa dipastikan, telah terjadi kekosongan kursi wagub Babel lebih dari tujuh bulan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tidak membantah mengenai ketiadaan aturan batasan kekosongan kursi kepala daerah.
Jadi, sepenuhnya tergantung DPRD, mau cepat melakukan pemilihan atau tidak. "Karena pengisian wakil kepala daerah yang kosongmenjadi kewenangan penuh DPRD," kata birokrat bergelar profesor itu.
Hal yang sama disampaikan pengamat politik lokal dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurutnya, cepat tidaknya pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong sangat tergantung dari sikap para partai pengusungnya saat pilkada.
"Karena itu (kursi wakil kepala daerah yang kosong) haknya partai pengusung," kata Ray. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Sumur Berair Mendidih
Redaktur : Tim Redaksi