BACA JUGA: Menkes Diminta Copot Dirut RSCM
Surat dari PN Jakpus itu sebagai bukti otentik bahwa keduanya sudah berstatus terdakwa
BACA JUGA: Menhub: Tata Ulang KNKT
Namun, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, hingga Senin siang (4/8) Mendagri Mardiyanto belum mengeluarkan SK yang dimaksud
BACA JUGA: KPK Amankan Hamka Yandhu
Jadi, SK penonaktifan Walikota dan Wakil Walikota Medan dan penunjukan Penjabat Walikota Medan itu belum dikeluarkan,” kata Saut Situmorang kepada JPNN, Senin (4/8)Seperti diketahui, sejak awal Januari 2008, Abdillah dan Ramli ditahan karena kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006 Kota MedanKeduanya sudah disidang sejak pertengahan Mei 2008
Saut menjelaskan, dalam pekan ini diperkirakan SK sudah bisa diterbitkan“Kalau bisa cepat, tentu tidak akan diperlamaDalam minggu-minggu ini mudah-mudahan bisa diselesaikan,” terang Saut
Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah mengusulkan tiga nama calon Pjs Wako MedanDisebut-sebut, ketiga nama itu yakni Afiffudin Lubis yang kini masih menjabat Sekda Pemko Medan, Dzulmi Eldin (Asisten Umum Pemko Medan), dan Ruslan Effendi (Kadis Pekerjaan Umum Pemko Medan)
Surat Syamsul itu diterima Mendagri pada 22 Juli 2008, namun belum disertai nomor register pelimpahan perkara Abdillah dan Ramli ke pengadilan tipikorMendagri mengambil inisiatif untuk langsung minta surat keterangan itu ke PN Jakpus(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentas Tari Perempuan dan Budaya
Redaktur : Tim Redaksi