Kurtubi Dorong Penghapusan Sistem Kuota BBM

Kamis, 25 Desember 2014 – 00:17 WIB
Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi meminta pemerintah menghapuskan saja sistem kuota BBM yang hingga kini masih diberlakukan. Pertimbangannya, karena harga jual BBM sudah tidak ada lagi subsidi akibat penurunan harga minyak dunia.

"Setelah pemerintah menaikkan harga BBM Rp2 ribu per liter, maka sebaiknya Penerintah dan DPR menghapus sistem kuota. Terlebih saat ini harga minyak dunia sudah turun jauh dari asumsi harga minyak di APBNP 2014," katanya saat dihubungi, Rabu (24/12).

BACA JUGA: KPK Berikan Masukan Terkait 11 Calon Dirjen Pajak

Penghapusan sistem kuota ini sebaiknya didahului dengan merubah sistem penetapan harga BBM bersubsidi menjadi Sistem Subsidi Tetap dengan mengacu kepada harga patokan yang disepakati oleh Penerintah dan DPR.

Dengan begitu harga BBM bersubsidi akan naik/turun secara otomatis, namun harga BBM yang dibayar rakyat akan selalu lebih rendah dari harga patokan.
"Harga patokan bisa berupa Biaya Pokok BBM atau Harga Keekoniaman," jelasnya.

BACA JUGA: Sektor Infrastruktur Dapat Tambahan Anggaran Terbesar di RAPBN-P 2015

Politikus NasDem yang mendapatkan gelar doktor di Colorado School of Mines ini memandang sistem kuota BBM menghambat kebutuhan rakyat dan itu jelas menghambat aktivitas perekonomian.

"Dengan harga jual sekarang sudah tdiak ada lagi subsidi. Sehingga tidak perlu dibatasi, berapa kebutuhan rakyat berikan saja, agar rakyat tidak terhambat aktivitas ekonominya, kecuali masih disubsidi," tegasnya.

BACA JUGA: Kejagung Ditenggat 3 Bulan Tuntaskan Rekening Gendut

Nah, penghapusan kuota ini bsia segera dibahas pemerintah dengan DPR dalam perubahan APBN 2015. Sehingga ke depan kita tidak lagi disibukkan oleh pro kontra yang tidak produktif saat terjadi perubahan harga," tandasnya.(fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Pansel Dirjen Pajak Serahkan 11 Nama Calon ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler