Kuwait Berikan Amnesti Seribu TKI

Minggu, 06 Maret 2011 – 15:43 WIB

JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait ternyata mendapat tanggapan positif dari negara tersebutMenyusul dibekukannya kerjasama ketenagakerjaan, sekitar 1.000 TKI ilegal di Kuwait akan dipulangkan ke Tanah Air

BACA JUGA: Mati untuk Penentang Undang-Undang

Berbeda dengan Arab Saudi, Kuwait justru memberikan amnesti atau pengampunan bagi para TKI itu untuk dipulangkan tanpa harus membayar denda kepada negara


"Memang ada pemutihan dan para TKI disana diberikan kesempatan mendapat pengampunan dari pemerintah setempat," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta Sabtu (5/3).

Amnesti oleh pemerintah Kuwait itu diberikan bagi TKI ilegal yang tidak tersangkut kasus kriminal

BACA JUGA: Kadhafi Resmi Jadi Target Interpol

Kebijakan Kuwait tersebut menurut Jumhur sangat meringankan TKI dan diapresiasi tinggi oleh pemerintah
Lazimnya denda yang dibebankan kepada TKI ilegal mencapai Rp10 juta per orang

BACA JUGA: Kemen PU-Timor Leste Kerja Sama Infrastruktur

Pengampunan itu tidak hanya diberikan kepada TKI saja melainkan juga kepada semua pekerja asing"Amnesti kepada pekerja asing untuk kembali ke negara masing-masing tanpa denda mulai awal Maret hingga 30 Juni tahun ini," papar Jumhur

Saat ini tercatat ada 38.027 WNI di Kuwait yang 90 persennya adalah TKI di sektor informal atau penata laksana rumah tanggaJumhur menyebutkan, para TKI yang berada di penampungan KBRI Kuwait memang sudah lama menjadi ilegal atau "overstayers"Mereka melanggar keimigrasian karena melampaui batas izin tinggal atau menjadi TKI tidak berdokumen lengkap sehingga terkena denda yang cukup tinggi bila tidak ada amnesti dari pemerintah KuwaitKarena berstatus moratorium maka pemulangan TKI itu menjadi tanggungjawab majikan atau agensi penempatan TKI

Di sisi lain, pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2011 ikut menurun tajamPenurunan kini mencapai 40 persen dari tahun laluJumhur menjelaskan, penurunan itu bukan karena minat, tapi karena pengetatan pengirimanDampaknya, dari 20 ribu tenaga kerja per bulan yang dikirim ke Saudi, kini hanya sekitar 10 ribu per bulan"Itu masih mungkin untuk ditekan lagi," tegasnya.

Khusus untu Arab Saudi, pemerintah memperketat rekrutmen yang hanya bisa dilakukan melalui dinas ketenakerjaan setempatCalon majikan juga harus mendaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelatihan 200 jam dan persyaratan tentang standar alamat majikan yang harus jelas"Jika satu tahap tidak lolos, maka calon TKI tak bisa memenuhi tahapan selanjutnya," kata dia.

Pengetatan ini juga terkait dengan desakan kuat untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi sejak mencuatnya kasus penyiksaan terhadap Sumiati dan Kikim KomalasariKasus penyiksaan dan kekerasan terhadap keduanya membuat publik marah dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke SaudiApalagi kini seorang TKI asal Jawa Barat Darsem Binti Dawud Tawar juga sedang berperkara dan mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya di Arab Saudi.

Darsem nekat demi membela diri, karena majikannya itu hendak membunuh diaUntungnya, Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.Namun, ia harus membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Riyal, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus dicicil dalam jangka waktu enam bulan(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demonstran Iraq Abaikan Larangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler