Kwarnas Ingin Wadah Tunggal Bagi Pramuka

Selasa, 28 September 2010 – 03:33 WIB

JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka terus berupaya meloloskan RUU PramukaBahkan Kwarnas tak ingin jika nantinya RUU Pramuka disahkan, ternyata ada gugatan di kemudian hari terutama tentang wadah tunggal kepanduan di tanah air.

Untuk itu Ketua Kwarnas Pramuka, Prof

BACA JUGA: Nama Calon Kapolri Masuk Bursa Judi

Dr
Azrul Azwar, menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

BACA JUGA: DPR Tambah Anggaran BKKBN jadi Rp 4,1 Triliun

Kepada wartawan usai bertemu Mahfud di MK, Senin (27/9), Azrul mengatakan, UU Pramuka harus benar-benar bisa memayungi gerakan Pramuka di Indonesia, sekaligus mewadahi seluruh kegiatan kepanduan di Indonesia dalam satu wadah


”UU tersebut juga diharapkan dapat mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan dalam satu wadah Pramuka Indonesia

BACA JUGA: Tarakan Mencekam...

Karena ada yang menyebutkan perlu satu wadah, tapi ada yang berpendapat bisa lebih dari satu wadah,” kata Azrul.

Menurutnya, pihak yang pro maupun kontra dengan wadah tunggal Pramuka muncul dalam pembahasan RUU Pramuka di DPRAzrul mengakui, adalah hal wajar jika di era demokrasi ada yang berpendapat Pramuka tidak harus dalam satu wadah tunggalNamun ditegaskannya, jika Pramuka tidak ada dalam satu wadah maka hal itu akan merugikan Pramuka sendiri.

”Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotakPadahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negaraKarenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka,” imbuhnya.

Dipaparkannya pula, dalam pertemuan dengan Ketua MK itu juga juga dibahas seputar peluang adanya peninjauan kembali (uji materiil) terhadap UU Gerakan Pramuka jika nantinya dudah disahkan dan diundangkanKemungkinan gugatan terkait wadah tunggal bagi Pramuka.

Namun Azrul yang mengutip Mahfud menyatakan, jika wadah tunggal itu sudah mendapat persetujuan DPR maka peluang dikabulkannya uji materi akan sangat kecil"Jika sudah disepakati organisasi pramuka hanya satu wadah, maka tidak diperlukan uji materiil,” tandas Azrul.

Lebih langut Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2008-2013 itu mengharapkan, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap harus dipertahankanMantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam itu mencontohkan, pesantren bisa saja membentuk gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya"Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," tandasnya.(wdi/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Dievaluasi, Mayoritas Provinsi Berkinerja Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler