KWI dan Ormas Katolik Kritisi UU Pilkada

Selasa, 21 Juni 2016 – 17:36 WIB
Tampak para pembicara diskusi bertajuk “Pilkada 2017: Tantangan dan Problematikanya” di Kantor KWI, Jalan Cut Meutia Nomor 10, Jakarta Pusat, Selasa (21/6). FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bersama Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dan Ormas Katolik (PP Pemuda Katolik, PP PMKRI, PP ISKA, DPP WKRI) dan Paguyuban Pemberdayaan Awam Katolik menggelar diskusi bertajuk “Pilkada 2017: Tantangan dan Problematikanya”.

Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat Pemuda Katolik yang juga Ketua Panitia Penyelenggara Diskusi, Frederikus Lusti Tulis mengatakan diskusi yang diselenggarakan di Kantor KWI, Jalan Cut Meutia Nomor 10, Jakarta Pusat, Selasa (21/6), menampilkan sejumlah pembicara. Yakni Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, Angola Bawaslu Nelson Simanjuntak, Sekretaris Komisi Kerawam KWI Romo Guido Suprapto, Komisioner KPU Ferry Kurniawan dan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang.

BACA JUGA: Sstttt... Konon Inilah Mutasi di Polri sebelum Tito Jadi Kapolri

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengklaim hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) sudah mengalami kemajuan. “UU Ini sangat revolusioner,” kata Arteria Dahlan.

Menurut Arteria, salah satu yang diatur dalam hasil revisi UU Pilkada adalah  Bawaslu harus hadir sejak awal proses pemilu. “Sejak KPU membahas anggaran bersama DPR dengan melibatkan Bawaslu. Termasuk dalam hal pendataan pemilih,” kata Arteria.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Walah, Kepengurusan Baru Golkar Belum Juga Didaftarkan ke Pemerintah

BACA JUGA: Kalau BG jadi Kepala BIN, Wakapolri Jangan yang Aneh ya Pak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Doakan Jokowi jadi Presiden yang Kuat dan Sehat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler