KY Bakal Awasi Hakim Praperadilan Gunawan Jusuf

Senin, 15 Januari 2018 – 12:33 WIB
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha (Pemohon) melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Termohon) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/1).

BACA JUGA: MA Bakal Pantau Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf

Dia menjelaskan pihaknya tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang dan sudah diperiksa pengadilan. Meskipun, perkara yang digugat oleh Gunawan Jusuf t‎erkait Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.

Namun, Komisi Yudisial hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.

BACA JUGA: Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas

"KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ujarnya.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Bertentangan dengan Hukum

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar diagendakan hari Kamis (18/1).

Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Kandas


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler