jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pihaknya akan mengawasi proses jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MA secara organik memang adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu dilakukan oleh Badan Pengawasan," kata Abdullah saat dihubungi, Minggu (14/1).
BACA JUGA: Kejaksaan Nilai Objek Praperadilan Gunawan Yusuf tak Jelas
Menurut dia, Badan Pengawas akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta. Sebab, begitu mendapatkan informasi seperti ini (gugatan praperadilan Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri) pasti langsung turun ke lapangan.
"Itu untuk memastikan supaya prosesnya berjalan secara objektif, transpran dan akuntabel," ujarnya.
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Bertentangan dengan Hukum
Dia mengatakan untuk praperadilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila tindakan aparat penegak hukum itu dirasa tidak benar, tapi dirasa saja kan tidak cukup.
"Tentunya nanti kita tunggu apa yang akan terjadi dalam proses persidangannya, materinya apa kan kita juga belum tahu. Jadi menunggu putusan hakim," jelas dia.
BACA JUGA: Ternyata Ini Biang Kelangkaan Gas Melon di Jabodetabek
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.
Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Kandas
Redaktur & Reporter : Adil