KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Jumat, 23 September 2022 – 20:08 WIB
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal memeriksa Sudrajad Dimyati atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama sejumlah pihak diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap pengamanan perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: KPK Jebloskan Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Sel Tahanan

"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).

KY, kata Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Sudrajad dan pihak lain yang berhubungan dengan kehakiman.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ternyata Sempat ke MA Pagi Ini, Ada Apa Yang Mulia?

"Proses etik koordinasi dengan KPK apakah langsung secara pararel, ini yang nantinya kami akan diskusikan dengan KPK," katanya.

Mukti mengatakan KY bakal lebih dahulu menggali informasi dugaan kasus suap yang menyeret Sudrajad sebelum memulai pemeriksaan kasus pelanggaran etik.

BACA JUGA: Dimyati Hakim MA Jadi Tersangka Suap, Sebegini Kekayaannya

"Kemudian saksi-saksi, serta bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Mukti menyebut pihak yang melanggar etik bisa saja terkena sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK menduga Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Kedelapan orang itu yakni Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, KPK menetapkan tersangka penerima suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Singgung Kasus di MA dan Polri, Rerie Minta Pejabat Publik Jadi Teladan bagi Warga


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler