JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan teknis dan bukan karena masalah substansi RUU tersebut.
"Mudah-mudahan masalah teknis saja, tidak ada lagi perubahan atas substansi yang menurut KY sudah bagus," kata Taufiq di Gedung KY, Senin (25/7)Hal-hal yang substantif itu, kata Taufik, adalah kewenangan penyadapan, pemaksaan pemanggilan saksi, dan peningkatan kapasitas hakim.
Dikatakan, untuk soal kewenangan menyadap, kata Taufik, bila UU itu sudah disahkan maka dirumuskan peraturan KY mengenai penyadapan itu
BACA JUGA: Hanya 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal
Menurutnya, UU hanya memberi kewenangan, bukan tata pelaksanaanDalam hal pemaksaan pemanggilan saksi, lanjut Taufik lagi, selama ini saksi itu dipanggil atas dasar sukarela
BACA JUGA: MK Anggap Rekonstruksi tak Perlu
Akibatnya KY susah ketika ada saksi yang dibutuhkan KY tapi tidak mau memberikan keteranganSedangkan, untuk pemanggilan hakim, Taufik sendiri menegaskan tidak mesti dengan upaya paksa karena hakim diminta KY hanya untuk memberikan klarifikasi terkait temuan-temuan KY terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.
"Kita tidak perlu panggil paksa hakim, hakim itu datang untuk mengklarifikasi
BACA JUGA: Fungsi Teritorial Loyo, Teroris Kian Marak
Jadi keliru kalau disebut memanggilHakim datang ke KY itu untuk membela dirinya, kalau hakim bisa menjelaskan apa yang dituduhkan itu bisa jadinya non palu," tandasnya.Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang KY tersebut gagal dituntaskan pada masa sidang IV DPR sehingga akan dilanjutkan setelah masa reses sidang(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Ormas Islam Minta Presiden Bersikap Tegas
Redaktur : Tim Redaksi