KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret

Senin, 25 Juli 2011 – 21:14 WIB

JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan teknis dan bukan karena masalah substansi RUU tersebut.

"Mudah-mudahan masalah teknis saja, tidak ada lagi perubahan atas substansi yang menurut KY sudah bagus," kata Taufiq di Gedung KY, Senin (25/7)Hal-hal yang substantif itu, kata Taufik, adalah kewenangan penyadapan, pemaksaan pemanggilan saksi, dan peningkatan kapasitas hakim.

Dikatakan, untuk soal kewenangan menyadap, kata Taufik, bila UU itu sudah disahkan maka dirumuskan peraturan KY mengenai penyadapan itu

BACA JUGA: Hanya 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal

Menurutnya, UU hanya memberi kewenangan, bukan tata pelaksanaan
"Misal kita minta tolong KPK atau polisi untuk melakukan penyadapan," ujar Taufik.

Dalam hal pemaksaan pemanggilan saksi, lanjut Taufik lagi, selama ini saksi itu dipanggil atas dasar sukarela

BACA JUGA: MK Anggap Rekonstruksi tak Perlu

Akibatnya KY susah ketika ada saksi yang dibutuhkan KY tapi tidak mau memberikan keterangan
Dengan pemanggilan saksi secara paksa itu, sambung Taufiq, akan  membuat KY bisa menjemput para saksi setelah dipanggil secara patut tidak datang.

Sedangkan, untuk pemanggilan hakim, Taufik sendiri menegaskan tidak mesti dengan upaya paksa karena hakim diminta KY hanya untuk memberikan klarifikasi terkait temuan-temuan KY terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.

"Kita tidak perlu panggil paksa hakim, hakim itu datang untuk mengklarifikasi

BACA JUGA: Fungsi Teritorial Loyo, Teroris Kian Marak

Jadi keliru kalau disebut memanggilHakim datang ke KY itu untuk membela dirinya, kalau hakim bisa menjelaskan apa yang dituduhkan itu bisa jadinya non palu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang KY tersebut gagal dituntaskan pada masa sidang IV DPR sehingga akan dilanjutkan setelah masa reses sidang(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Ormas Islam Minta Presiden Bersikap Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler