KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari

Lawan Putusan MA dengan Novum

Minggu, 10 Juli 2011 – 04:46 WIB
SEDIH - Prita Mulyasari saat baru tiba di rumahnya, kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, Jumat (8/7) malam, dan memberikan keterangan terkait masalahnya. Foto: Irawan A/Tangsel Pos.
JAKARTA - Kubu Prita Mulyasari tak akan tinggal diam dengan putusan kasasi yang menghukum ibu tiga anak tersebutPara pengacara akan menyiapkan novum alias bukti baru untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)

BACA JUGA: Awas, Jaringan Penipu CPNS Catut Istana

Sejumlah aktivis yang dulu ikut membela Prita juga bersiap menggelar lagi aksinya.

"Kami sedang menggodok beberapa berkas untuk jadi novum," kata pengacara Prita, Slamet Yuono, di Jakarta kemarin (9/7)
Advokat dari kantor hukum OC Kaligis itu mengungkapkan, salah satu novum tersebut adalah putusan kasasi perdata pencemaran nama baik yang diketok Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010.

Dalam putusan tersebut, MA memenangkan Prita dan menyatakan tidak perlu membayar ganti rugi Rp 20 miliar yang dituntut RS Omni Internasional

BACA JUGA: Pers Singapura Pojokkan Indonesia

Putusan tersebut membatalkan vonis di tingkat pertama dan banding yang memeritahkan Prita membayar ganti rugi ratusan juta.

Selain mengajukan novum, dalam PK tersebut Slamet juga akan menyatakan telah terjadi kekhilafan majelis hakim karena menghukum Prita
Sebab, bagaimana mungkin dalam satu kasus yang sama hakim agung memiliki putusan berbeda bahkan bertolak belakang

BACA JUGA: KPK Jangan Terkecoh BBM Nazar

"Sementara ini argumen kami itu, novum lainnya akan disiapkan saat rapat dengan teman-teman pengacara lainnya lusa (Senin, 11/7, Red.)," katanya.

Di bagian lain, MA menyatakan bahwa Undang-Undang yang dijadikan dasar hukuman untuk Prita bukan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baikTapi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)"Bukan KUHP seperti banyak disangka orang," kata Kepala Hubungan Antarlembaga MA David Simanjuntak.

Argumen David dibantah SlametMenurut dia, ketentuan dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE sejatinya samaYakni menyebarkan tulisan bermuatan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik"Justru UU ITE digunakan dalam dakwaan primerTapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya," kata Slamet.

Sementara itu, Prita sampai kemarin masih tidak bisa mempercayai putusan MADia tidak menyangka, dirinya akan kembali meringkuk di penjara dan berpisah dengan tiga anaknya"Ini bagai kesamber geledek," katanya.

Prita mengungkapkan, yang paling berat dari hukuman tersebut adalah berpisah dengan ketiga anaknyaApalagi, anak-anaknya masih kecilTapi, mau tidak mau dia harus menerima kenyataan pahit sebagai terpidana"Saya harus menyiapkan diri apapun konsekuensinya," katanya.

Komisi Yudisial (KY) juga tidak menyangka putusan MA dalam kasus Prita bertolak belakangWakil Ketua KY Iman Anshari Shaleh menduga majelis hakim salah dalam menerapkan hukumNamun, dia menyarankan Prita tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung"Lebih baik melawan lewat permohonan PK, itu lebih elegan," katanya.

Di bagian lain, para aktivis yang dulu mendukung Prita juga mulai bergerakMereka sedang merancang bentuk dukunganAde Novita, salah seorang aktivis penggagas koin untuk Prita, mengatakan rekan-rekannya masih bingung bentuk dukungan"Dulu kan Prita harus bayar ganti rugi, makanya gerakannya koin PritaNah, sekarang Prita dipenjara, bentuk gerakannya masih bingung," kata Ade yang juga advokat ini.

Ade mengatakan, beberapa pendukung Prita sudah mulai merancang beberapa bentuk aksiMisalnya, membarikade Prita saat hendak dieksekusi dijebloskan ke penjara, mendatangi kantor Kejaksaan Agung, hingga melempari gedung MA seperti prosesi melempar jumrah"Barangkali di sana ada setannya," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Imigrasi Diduga Bantu Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler