KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu

Selasa, 14 Juni 2011 – 12:59 WIB
JAKARTA- Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bengkulu, ChaeruddinMenurut aliansi ini, pemeriksaan terhadap Chaeruddin menjadi sangat penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin.

"Keterangan Chaeruddin sangat penting sebagai salah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus korupsi ini," kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik Sirait saat bertemu dengan pimpinan KY di gedung KY, Selasa (14/6).

Dikatakan Hendrik, hampir dua pekan sejak penangkapan Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: KPK Dikirimi Peti Mati

Namun, penyidik KPK belum juga menelusuri dugaan kasus suap dibalik vonis bebas terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin dalam kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) provinsi Bengkulu senilai Rp21 Miliar lebih.

"Banyak kejanggalan persidangan sebelum Agusrin divonis bebas
Di antaranya ketika hakim (Syarifuddin) selalu mencecar dan memojokan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin

BACA JUGA: BW Termasuk Salah Satu Jagoan Pansel KPK

Sebaliknya, hakim memberi kesempatan besar pada saksi yang meringankanya," ujarnya.

Selain itu, kejanggalan paling mencolok adalah ketika majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar mengabaikan keterangan mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin yang menjadi saksi kunci pada persidangan 7 Maret yang lalu
Dalam keteranganya di persidangan, kata Hendrik, Chaeruddin mengaku telah memalsukan tanda tangan Agusrin Najamudin, namun tindakan itu diketahui dan disetujui oleh sang Gubernur yang saat itu dijabat Agusrin.

Selain itu, lanjut Hendrik, Chaerudin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga termin dengan total Rp7 miliar yang diserahkan ke Agusrin.

"Sangatlah janggal jika majelis hakim mengabaikan keterangan Chaeruddin dan tidak memasukannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin, apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan bukti foto saat penyerahan uang kepada Agusrin," tandasnya.

Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PBHI Jakarta, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (Somasi Unas).(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Vonis Baasyir, Polri Waspada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jantung Labil, Operasi Malinda Tertunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler