"Keterangan Chaeruddin sangat penting sebagai salah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus korupsi ini," kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik Sirait saat bertemu dengan pimpinan KY di gedung KY, Selasa (14/6).
Dikatakan Hendrik, hampir dua pekan sejak penangkapan Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: KPK Dikirimi Peti Mati
Namun, penyidik KPK belum juga menelusuri dugaan kasus suap dibalik vonis bebas terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin dalam kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) provinsi Bengkulu senilai Rp21 Miliar lebih."Banyak kejanggalan persidangan sebelum Agusrin divonis bebas
BACA JUGA: BW Termasuk Salah Satu Jagoan Pansel KPK
Sebaliknya, hakim memberi kesempatan besar pada saksi yang meringankanya," ujarnya.Selain itu, kejanggalan paling mencolok adalah ketika majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar mengabaikan keterangan mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin yang menjadi saksi kunci pada persidangan 7 Maret yang lalu
Selain itu, lanjut Hendrik, Chaerudin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga termin dengan total Rp7 miliar yang diserahkan ke Agusrin.
"Sangatlah janggal jika majelis hakim mengabaikan keterangan Chaeruddin dan tidak memasukannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin, apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan bukti foto saat penyerahan uang kepada Agusrin," tandasnya.
Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PBHI Jakarta, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (Somasi Unas).(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Vonis Baasyir, Polri Waspada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jantung Labil, Operasi Malinda Tertunda
Redaktur : Tim Redaksi