Lontaran dari J Kristiadi itu terkait dengan putusan MK atas sengketa Pilkada Jawa Timur yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
BACA JUGA: Kepala Daerah Terpilih Diminta Sabar
Kristiadi mengatakan, KY harus diberi kewenangan lebih luas melalui revisi UU KY yang saat ini dibahas di DPRDalam diskusi yang mengangkat tema “Pilkada Ulang Pasca Putusan MK, Melanggar UU Atau Putusan Tepat” itu, Kristiadi juga mengatakan, pengawasan KY yang diperluas itu diperlukan lantaran selama ini hakim konstitusi diberikan kewenangan penuh untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 serta membuat keputusan berdasarkan penafsirannya.
Kristiadi melihat hingga saat ini belum ada institusi yang mengawasi MK
BACA JUGA: JK Ucap Terima Kasih ke PKS
"Besar kemungkinan keputusan MK itu terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis atau Ketua MK dapat tekanan hingga mengeluarkan keputusan berbau politik," tudingnya.Karenanya Kristiadi mengingatkan agar jangan sampai ada institusi yang tidak dapat dikontrol
Menurut Kristiadi, jika dilihat dari perspektif tata negara putusan MK atas sengketa Pilkada Jawa Timur memang tidak melanggar UU
BACA JUGA: Bayi Kembar Tiga Beda Sel Telur
Terlebih lagi, MK juga tidak melampauai kewenangannya karena para hakim MK dalam putusannya MK tidak berdasarkan UU melainkan dari penafsiran terhadap UUD 1945.Karenanya Kristiadi menyarankan KPU untuk segera membuat antisipasi terhadap keputusan-keputusan MK atas sengketa Pilpres"KPU perlu membuat antisipasi agar (putusan MK) tidak berakibat pada kekosongan sistem pemerintahan," tandasnya.(fas/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos
Redaktur : Tim Redaksi