Untuk itu, KY akan melakukan eksaminasi putusan tersebut guna menyelidiki apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Kusuma dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
"KY baru dapat salinan putusannya kemarin siang," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (27/10).
Selain melakukan penelaahan putusan, KY menurutnya juga telah mengumpulkan data-data seputar sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung"Setelah putusan dipelajari, nantinya disandingkan dengan hasil telaahan KY atas proses persidangan yang terjadi
BACA JUGA: Ganjar: Pemerintah Jangan Ingkari Kesepakatan!
Semua mekanisme ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (bukan untuk menilai baik buruk dan benar atau salah putusan)," ujarnya.Pihaknya menurut Asep, akan menyelesaikan semua tahapan pemeriksaan perkara Mohctar dalam waktu 90 hari kedepan
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, kendati JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. (kyd/jpnn)
BACA JUGA: Dianggap Populer, Mahfud MD Masih tak Berpikir akan Nyapres
BACA JUGA: Nasib Honorer Jangan Dibiarkan Terkatung!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kongres Bersama Diyakini Jadikan KNPI Lebih Baik
Redaktur : Tim Redaksi