jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tripeni Irianto Putro oleh KPK mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk dari Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua KY Imam Anshari menyoroti perlawanan Tripeni saat hendak diboyong KPK. Ia menegaskan perlawanan Tripeni yang terlihat dalam video rekaman penangkapan menunjukkan hakim tersebut tidak taat hukum.
"Hakim harus taat hukum. Apalagi tertangkap tangan, langsung menjadi tersangka. Jadi aneh kalau hakim tidak mau mengikuti proses peradilan. Sebagai hakim harusnya tahu hukumnya," kata Imam di Jakarta, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Berencana Nyalon Gubernur, Anggota DPR Protes Putusan MK
Dalam video amatir yang ditayangkan salah satu televisi nasional, terlihat Tripeni dan panitera pengganti Syamsir Yusfan menolak dibawa petugas KPK saat operasi tangkap tangan. Bahkan dalam video berdurasi kurang lebih 4 menit itu, petugas KPK juga sempat mendapat 'perlawanan' dari beberapa karyawan PTUN Medan.
Imam menyesalkan aksi perlawanan tersebut. Menurutnya, mereka bisa terancam pidana karena dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum.
BACA JUGA: Pacquiao jadi Rebutan Staf Cantik dan Wartawan di DPR
"Karyawan yang menghalang-halangi proses penangkapan dan penahanan dapat terancam pidana juga. Itu contoh yang tidak elok orang-orang pengadilan kenapa bisa tidak koperatif menjalani proses peradilan," tegas Imam.
Saat ini, kata Imam, KY sedang menunggu proses yang berjalan untuk tiga hakim di KPK. Selain Tripeni, KPK juga menangkap hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera pengganti PTUN juga ditangkap yaitu Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
BACA JUGA: Bupati Bengkalis Terancam Penjara Seumur Hidup
Tripeni diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dua orang hakim lainnya yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Nama Ini Dianggap Layak jadi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi