KY Harapkan Besok Bisa Periksa Antasari

Rabu, 15 Juni 2011 – 14:41 WIB

JAKARTA - Besok (16/5), Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA, Tanggerang, Banten guna meminta keterangan dari Antasari Azhar terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan mengganjar mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan pidana 18 tahun penjara.

"Besok, tim KY akan bertemu AA (Antasari Azhar, red) untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu (15/6)Menurut Asep, tim yang akan dikirimkan itu terdiri dari para komisioner yang menjadi Panel untuk perkara tersebut

BACA JUGA: Buruh Glopac Demo Dalam Gedung DPR



Komisioner KY yang akan langsung meminta keterangan Antasari  adalah Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus
"Yang jelas komisioner yang masuk panel," ujar Asep.

Namun Asep belum dapat memastikan apakah rencana tim Panel itu dapat terlaksana

BACA JUGA: Jelang Vonis, Hakim Baasyir Dapat Pengawalan Ekstra

Pasalnya, ada sebagain Komisioner KY yang masih berada diluar kota
"Untuk pastinya dilihat besok karena masih ada beberapa komisioner yang di luar kota," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri mengatakan, pihaknya sedang pertimbangkan untuk mengirim utusan ke Lapas Kelas IA Tanggerang, Banten untuk meminta keterangan ditempat Antasari Azhar menjalani masa hukumanya

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Gubernur Aceh

"Kita kesana "secara diam-diam"Tapi belum pasti, karena tujuan ke Antasari hanya untuk meyakinkan saja," kata Taufiq.

Seperti diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan atas Nasrudin ZulkarnaenKY melangkah untuk mempelajari dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim setelah menerima pengaduan dari pengacara Antasari.

KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakimBukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari telepon seluler Antasari.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler