KY Harus Siap-siap, 7 Calon Hakim Agung Bakal Ditolak DPR

Minggu, 28 Agustus 2016 – 15:50 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah calon hakim agung yang dikirim oleh Komisi Yudisial (KY) ke Komisi Hukum DPR minim integritas.

"Kami sangat kecewa dengan calon hakim agung yang dikirim KY. Saya melihat proses seleksi asal-asalan karena calon hakim yang dikirim tidak ditelisik lebih dalam," kata Masinton, di Jakarta, Minggu (28/8).

BACA JUGA: Blanko E-KTP Habis? Ah, Hanya Salah Persepsi

Padahal menurut Masinton, untuk memperbaiki kinerja Mahkamah Agung (MA) mestinya KY mengirimkan calon hakim yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi. Sepertinya ujar dia, panitia seleksi calon hakim agung tidak mampu mencari calon yang bisa memperbaiki peradilan negeri ini.

"Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan hukum tingkat akhir. Karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki dan tentunya tidak memiliki rekam jejak yang buruk,” katanya.

BACA JUGA: Tujuh Kerusuhan di Awal Masa Jabatan Tito Karnavian

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, sejumlah laporan masyarakat ke Sekretariat Komisi III terkait calon hakim agung akan menjadi pertimbangan DPR. Sebagai contoh, adanya laporan masyarakat terhadap salah seorang calon hakim agung.

Calon hakim agung yang dimaksud dia duga tersangkut pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara pidana Nomor 35K/PMT-II/AD/XII/2015. Kasus itu dilaporkan ke Komisi III pada 25 Agustus 2016.

BACA JUGA: Setya Novanto Sebut Elektabilitas Golkar Membaik

“Laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti saat uji kepatutan dan kelayakan besok. Komisi III bertekad tidak akan meloloskan calon yang membuat citra MA semakin buruk," ujarnya.

Dia menambahkan, DPR akan melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan Senin (29/8). Masih ada tiga calon lainnya yang belum diuji yaitu Ibrahim, Hidayat Manao dan Edi Riadi.

Masinton menegaskan, tujuh orang yang diajukan KY mungkin saja akan ditolak seluruhnya oleh DPR. Hal itu tergantung pada keputusan setiap fraksi nantinya.

“Jika ketujuh calon ini tidak diloloskan oleh DPR maka KY harus mengajukan nama-nama baru untuk menjadi calon hakim agung. Saya kira pansel perlu melakukan seleksi yang lebih baik lagi untuk mendapatkan hakim yang berintegritas,” pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Rekrutmen PNS Jalur Honorer K1 dan K2 tak Boleh Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler