JAKARTA - Nasib Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari benar-benar diujung tandukBelum lepas dari dugaan menerima suap yang membuatnya di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia harus menghadapi masalah baru
BACA JUGA: Remunerasi Tinggi, 124 Daerah Terancam Bangkrut
Sebab, Komisi Yudisial (KY) juga menyiapkan peluru untuk menjeratnya dari hukum.Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki mengatakan saat ini pihaknya juga punya laporan ulah buruk Imas
BACA JUGA: Mahfud MD: Konfrontir Hanya Buang-buang Waktu
"Yang pasti, laporannya sama-sama tahun ini tetapi beda kasus," ujarnya.Oleh sebab itu, pihaknya secara khusus akan meminta ijin kepada KPK agar bisa ikut memeriksa Imas
BACA JUGA: Tim Pemburu Nazaruddin Sudah di Singapura
"Saat ini kami sudah memprosesnya dan sudah siap untuk memeriksa Imas," imbuhnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan tersebut juga adanya dugaan pelanggaran kode etikKasus yang membelitnya juga sama yakni menangani perkara gugatan buruh yang dipecat perusahaanDengan tertangkapnya Imas saat ini, kemungkinan besar KY tidak akan melepaskan hakim tersebut.
Maklum, 2009 lalu sebenarnya sudah ada laporan serupa kepada KYNamun, saat diperiksa Imas bisa lolos lantaran tidak ada bukti yang memberatkannya"Bukan tidak mungkin kami akan minta kepada KPK untuk ikut memeriksanya," tegasnya.
Perkara yang disangkakan KY tidak main-main, kalau terbukti tuduhan tersebut maka Imas bisa dilaporkan ke empat pihakYakni, Mahkamah Agung (MA), Polisi, Kejaksaan atau KPKKemana aduan berikutnya bermuara tergantung hasil pemeriksaan nanti.
Dia lantas menjabarkan, aduan ke MA bisa terjadi jika Imas hanya melakukan kesalahan etikaMuaranya, KY akan "menitipkan" Imas ke MA untuk dihukum sesuai peraturanBisa dilaporkan ke Polisi jika pelanggaran itu menyangkut pidana"Kalau terbukti korupsi diabawah Rp 1 Milyar, kami lapor ke Kejaksaan," urainya.
Bagaimana dengan KPK? Pihaknya baru menyampaikan laporan resmi ke instansi pimpinan Busyro Muqaddas itu kalau Imas terbukti korupsi lebih dari Rp 1 miliar
Terkait etika, Suparman menyebut saat ini sudah banyak hakim yang melakukan pelanggaranParahnya, lanjutnya, saat ini pelanggaran-pelanggaran tersebut seolah menjadi hal yang biasa Ujung-ujungnya, masayarakat yang tidak paham aturan seolah ikut melegalkan kesalahan hakim tersebut.
Seperti apa kesalahan itu? Dia menyebut yang paling sering dilakukan adalah pertemuan antara hakim dengan pihak bermasalahAlasan yang sering diutarakan kalau kepergok adalah hanya ingin berbincang"Bertemu saja tidak boleh, apalagi dalam rangka transaksi," terangnya.
Yang pasti, Suparman menegaskan pentingnya proses seleksi hakim nantinyaDia tidak ingin MA mengacuhkan KY seperti seleksi hakim 2010 yang ujung-ujungnya ratusan hakim disebut illegal oleh KY"Memang belum ada bukti apakah keterlibatan kami bisa membantu, tetapi untuk transparansi dan akuntabilitas KY harus terlibat," urainya.
Terpisah, MA sendiri masih pelit bicara terkait penangkapan hakim Imas Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan yang terpenting saat ini adalah Imas sudah ditangkap dan terpublikasikanDia tidak mau ambil pusing apakah KPK akan menyampaikan surat resmi penangkapan atau tidak.
"Yang pasti, surat pemberhentian sementara akan kami buat," tuturnya Lantas, bagaimana jika KPK tidak kunjung mengunjungkan surat" Sampai kapan Imas akan diberhentikan sementara" Pertanyaan tersebut tidak dia jawab dengan gambling"Yang penting faktanya sudah ditahan dan terpublikasi," katanya singkat.
Tidak hanya itu, KPK juga enggan berbicara banyak lagi terkait tangkapannya tersebutBerulang kali beberapa pejabat di KPK enggan membocorkan kepada media update pemeriksaannyaBahkan, wakil ketua KPK MJasin menolak diwawancara meski nada panggil terdengar dari telefonnya(dim/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK tak Mau Perang Opini
Redaktur : Tim Redaksi