KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari

Rekomendasi Diabaikan, Sama Saja KY Tak Diperlukan

Jumat, 12 Agustus 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan mantan Ketua KPK, Antasari AzharWakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY memang menyebutkan bahwa MA mempunyai kewenangan untuk menolak rekomendasi KY.

Pasalnya, rekomendasi KY sifatnya tidak mengikat

BACA JUGA: Dinilai Setia, Ani Yudhoyono Terima Tanda Jasa

"Soal MA tidak mau menindaklanjuti kita serahkan seluruhnya kepada MA.  Bagi kami yang penting masyarakat sudah tahu kalau kami sudah mengerjakan apa yang diamalkan Undang-Undang untuk memperhatikan laporan masyarakat, kita selesaikan," kata Imam di Jakarta, Jumat, (12/8).

Namun demikian Imam juga mengingatkan, KY punya landasan kuat sesuai dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2009 yang diteken Ketua KY dan Ketua MA
SKB itu mengatur tentang kode etik dan perilaku hakim.

Menurutnya, pada point 10 butir 4 tentang perilaku hakim disebutkan, hakim harus bersikap profesional

BACA JUGA: Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi

Selain itu, hakim harus menghindari terjadinya kekeliruan di dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.

"Itu kan yang tanda tangan Pak Harifin sendiri
Dari mana kita melihatnya kalau tidak dari putusan, logikanya kan begitu, jadi mau nggak mau putusan diperiksa," ujar Imam.

Imam mengakui, semua hakim memang mempunyai kemandirian atau yudisial immunity

BACA JUGA: Pilih Pesawat Carteran Demi Jaminan Keamanan

Namun ketika ada prosedur yang dilanggar, tentu hak imun tersebut tidak ada lagi"Ya kalau begitu namanya hakim nggak bisa disentuh apa-apa, nggak usah diawasi saja, nggak perlu KY kalau begitu," tegas Imam.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, jika rekomendasi KY agar majelis hakim yang menyidangkan Antasari diberi sanksi "sedang" itu karena menyangkut putusan maka MA akan menolaknyaAlasan Harifin, hakim memang memiliki yudisial immunity

"Jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakimKecuali kalau dia memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh, dan lain sebagainya," kata Harifin.

Seperti diketahui, sebelumnya KY telah memutuskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang buktiKetiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Oleh KY, ketiga hakim tersebut direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "sedang"Sanksi sedang artinya hakim tetap menjalankan tugasnya namun tidak diperkenankan menyidangkan perkara.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Dipastikan Langsung Digelandang ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler