JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etikKarenanya KY merekomendasikan agar majelis yang diketuai Herry Swantoro itu diberi sanksi untuk tidak menangani perkara (non palu) selama enam builan
BACA JUGA: Pilih Pesawat Carteran Demi Jaminan Keamanan
Namun demikian, sanksi akhir bagi majelis yang dianggap melanggar kode etik itu tetap ada di tangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA
"Nanti kita lihat
BACA JUGA: Nazaruddin Dipastikan Langsung Digelandang ke KPK
Sebab yang bisa dibawa ke MKH itu apabila hakim itu diancam dengan pemberhentian dengan tidak hormatKarena itu, kata Harifin, pihaknya akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari Azhar
BACA JUGA: Sambut Nazar, Chandra Hamzah Harus Nonaktif
Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken MA dan KY perihal 10 point pelanggaran kode etik dan perilaku hakim."Tentu kalau ada yang dilanggar seperti itu, kita akan lihat apakah pelanggaran itu adalah sifatnya tingkah laku atau teknis," ujarnya.
Apakah rekomendasi KY itu akan mempengaruhi permohonan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Antasri? Harifin mengatakan, tentunya rekomendasi KY itu akan dicermati terlebih dulu"Yang dipertimbangkan oleh hakim itu adalah fakta-fakta yuridisApakah rekomendasi KY itu adalah mempunyai nilai yuridis atau tidak?" tandasnnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KY telah memutuskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang buktiKetiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.
Oleh KY, ketiga hakim tersebut direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "sedang"Sanksi sedang artinya hakim tetap menjalankan tugasnya namun tidak diperkenankan menyidangkan perkara.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah
Redaktur : Tim Redaksi