Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi

Jumat, 12 Agustus 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etikKarenanya KY merekomendasikan agar majelis yang diketuai Herry Swantoro itu diberi sanksi untuk tidak menangani perkara (non palu) selama enam builan

BACA JUGA: Pilih Pesawat Carteran Demi Jaminan Keamanan



Namun demikian, sanksi akhir bagi majelis yang dianggap melanggar kode etik itu tetap ada di tangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA
Namunn Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menegaskan, MKH hanya bisa dibentuk jika seorang hakim melakukan pelanggaran berat dan harus diberhentikan dengan tidak hormat.

"Nanti kita lihat

BACA JUGA: Nazaruddin Dipastikan Langsung Digelandang ke KPK

Sebab yang bisa dibawa ke MKH itu apabila hakim itu diancam dengan pemberhentian dengan tidak hormat
Itulah yang berlaku selama ini, bahwa yang dibawa ke MKH adalah pelanggaran berat," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (12/8).

Karena itu, kata Harifin, pihaknya akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari Azhar

BACA JUGA: Sambut Nazar, Chandra Hamzah Harus Nonaktif

Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken MA dan KY perihal 10 point pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Tentu kalau ada yang dilanggar seperti itu, kita akan lihat apakah pelanggaran itu adalah sifatnya tingkah laku atau teknis," ujarnya.

Apakah rekomendasi KY itu akan mempengaruhi permohonan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Antasri? Harifin mengatakan, tentunya rekomendasi KY itu akan dicermati terlebih dulu"Yang dipertimbangkan oleh hakim itu adalah fakta-fakta yuridisApakah rekomendasi KY itu adalah mempunyai nilai yuridis atau tidak?" tandasnnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KY telah memutuskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang buktiKetiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Oleh KY, ketiga hakim tersebut direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "sedang"Sanksi sedang artinya hakim tetap menjalankan tugasnya namun tidak diperkenankan menyidangkan perkara.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler