KY Investigasi Vonis Bebas Satono

Selasa, 18 Oktober 2011 – 10:09 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk mengusut vonis bebas bupati Lampung Timur Nonaktif, Satono oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Provinsi Lampung yang diketuai Andreas Suharto dengan anggota Itong Isnaini Hidayat dan Ida Ratnawati.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki menilai dalam putusan bebas terdakwa korupsi dana APBD Rp 119 milyar tersebut cenderung negatif dan patut dicurigaiMenurutnya, itu bisa diindikasikan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dalam tuntutannya atau ada permainan kotor dalam kasus ini.

"Perlu diinvestigasi putusan itu dan telaah fakta persidangan

BACA JUGA: Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas

KY tidak terima putusan bebas begitu saja oleh majelis hakim," tegas Suparman kepada JPNN, Selasa (18/10).

Langkah awal yag akan dilakukan KY, kata Suparman, pihakya akan menggelar rapat komisioner untuk pembentukan tim Investigasi  dalam waktu dekat sekaligus mengumpulkan dokumen dan rekaman fakta persidangan untuk dianalisa guna mencari dugaan pelanggaran kode etik hakim dan prilaku hakim.

Suparman juga mengakui, KY  banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang kasus ini agar memantau jalannya persidangan
Bahkan, kecurigaan KY mencuat saat terdakwa diberikan penangguhan penahanan

BACA JUGA: Pengganti Dahlan Diprediksi Orang Dalam PLN

"Kita belum tahu apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," ucapnya.

Ditanya, apakah KY punya catatan hitam tentang majelis hakim itu atau pernah dilaporkan oleh masyarakat?, "Saya belum buka catatannya, belum ketahui apakah majelis hakim itu punya track record buruk," kata Suparman.

Suparman menegaskan, jika nantinya hasil investigasi tim ditemukan adanya dugaan pelanggara kode etik hakim, pihaknya meminta majelis hakim tersebut dapat memenuhi panggilan KY untuk menjalani pemeriksaan
"Kalau ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan kita periksa majelis hakim tersebut

BACA JUGA: Dahlan Wariskan Slogan

Tapi kita tunggu hasil investigasi dulu," tandasnya.

Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang memvonis bebas Bupati Lampung Timur (Nonaktif) Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliarMajelis hakim yang diketuai Andreas Suharto menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis.

Padahal, JPU Abdul Kohar dan Yusna Adia, menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negaraTidak hanya itu, jaksa juga menjerat Satono dengan pasal gratifikasi karena menerima bunga tambahan dari pemilik bank sebesar 0,45 hingga 0,50 persen dari jumlah uang yang disimpanMenurut jaksa, Satono telah mengantongi uang haram senilai Rp 10,5 miliar yang disebutnya sebagai "fee" karena telah menyimpan dana kas daerah di BPR Tripanca Setiadana.

Vonis bebas ini merupakan yang kedua kalinya untuk Bupati Lampung Timur tersebutSebelumnya, PN Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Sela yang menolak dakwaan jaksa pada terdakwa dan perkara yang sama pada 5 Januari 2011 lalu(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Haji Angkut Tiga Ribu TKI Kadaluarsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler