KY Memperpanjang Masa Penerimaan Calon Hakim Agung

Senin, 22 Maret 2021 – 23:20 WIB
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung hingga Jumat (26/3) pukul 15.00 WIB.

Hal ini berarti KY melakukan penambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari jadwal sebelumnya 22 Maret 2021.

BACA JUGA: KY Minta KPK Awasi Calon Hakim Agung

"Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat mendaftarkan diri," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Senin (22/3).

Siti menambahkan perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan bagi calon hakim agung yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi agar segera melengkapi.

BACA JUGA: Ada Hal Mencengangkan saat Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ya Ampun

Hingga 22 Maret 2021 pukul 16.00 WIB terdapat 133 orang pendaftar konfirmasi melakukan registrasi daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Namun, KY baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang calon hakim agung.

BACA JUGA: Para Koruptor dengan Mudah Dapat Hukuman Ringan Sejak Hakim ini Tak Lagi di Mahkamah Agung

Dari data tersebut pendaftar calon hakim agung jalur karier sebanyak 75 orang dan jalur nonkarier 58.

Berdasar kamar yang dipilih, 42 orang memilih Kamar Perdata, 76 Kamar Pidana, dan 12 Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak. "Untuk pendaftar Kamar Militer hanya tiga orang," ungkap dia.

Berdasar latar belakang pendidkan, terdapat tujuh orang bergelar sarjana, 50 strata dua, dan 76 doktor.

"Para calon hakim agung didominasi laki-laki yakni 106 orang, dan sisanya perempuan," kata Nurdjanah.

Berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang diketahui sebagai hakim, 24 akademisi, 14 pengacara, dan profesi lainnya 20.

Seleksi dilakukan sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.

Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar TUN khusus pajak.

"KY menegaskan bahwa selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apa pun. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya segera laporkan ke panitia," pungkas Nurdjanah. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler