KY Merekomendasikan Pemberian Sanksi untuk 19 Hakim Pelanggar KEPPH

Jumat, 04 November 2022 – 07:35 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. (tengah) dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3-10-2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 19 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga September 2022.

Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan perinciannya 14 hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan. Sementara, dua hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruangan Dua Hakim Agung di MA, Pengamat: Ini Berbahaya

"Kemudian, sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11).

Taufiq memerinci dari jumlah hakim yang melanggar KEPPH,  14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga tak menjaga martabat hakim, satu tidak berperilaku adil, dan satu berselingkuh.

BACA JUGA: Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Bertambah Lagi, Total Jadi 26 Tahun

Menurutnya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA.

BACA JUGA: UWM Sebut Komisi Yudisial Tanpa Dukungan Masyarakat seperti Macan Ompong

Kemudian, satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.

KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.

KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022.

Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hakim   Ky   Sanksi   Dipecat    KEPPH   Pemecatan  

Terpopuler