UWM Sebut Komisi Yudisial Tanpa Dukungan Masyarakat seperti Macan Ompong

Kamis, 18 November 2021 – 23:55 WIB
Workshop bertajuk Sinergitas Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim. Foto: Dok UWM

jpnn.com, YOGYAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Kelik Indro Suryono menegaskan kinerja Komisi Yudisial (KY) harus melibatkan peran masyarakat.

Dia menyebut KY akan seperti macan ompong bila para komisioner dan lembaganya bertindak sendiri dalam mengawasi para hakim.

BACA JUGA: UWM Jogja Dorong Mahasiswanya Ciptakan Bangunan Tahan Gempa

“Tanpa peran serta masyarakat, Komisi Yudisial tidak dapat maksimal dalam menjalankan fungsinya,” kata Kelik, Kamis (18/11) dalam workshop bertajuk 'Sinergitas Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim'.

Menurut dia, tugas pengawasan hakim secara kelembagaan memang menjadi peran KY dengan mengimplementasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

BACA JUGA: Dies Natalis ke-39 UWM, Mahfud MD: Jangan Diktator, Kampus Harus Demokratis

Sayangnya, lanjut Kelik, pengawasan yang dilakukan KY sebagai lembaga publik tidak selalu efektif.

Untuk itu, perlu adanya sinergi antara KY dan masyarakat agar pengawasan terhadap hakim bisa lebih efektif.

“Komisi Yudisial sebagai lembaga publik harus bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan hakim sesuai mandat konstitusionalnya agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan maksimum,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Setjen Komisi Yudisial Mulyadi menyebut workshop ini sebagai langkah positif dalam menyusun strategi KY untuk melaksanakan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Dia menilai integritas hakim bisa dilihat berdasarkan KEPPH.

“Kami bekerja untuk menegakkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang disepakati bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Mulyadi.

Dia juga menegaskan KY melakukan pengawasan terhadap hakim melalui berbagai sudut pandang, termasuk laporan masyarakat.

"Penerimaan laporan masyarakat tentang hakim mempunyai peran sangat penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim mengacu pasal-pasal Undang-Undang Komisi Yudisial,” tandas Mulyadi. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler