KY Minta Tambah Wewenang ke DPR

Senin, 30 November 2009 – 20:49 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas meminta DPR agar mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial"Hanya melalui revisi Undang-undang Komisi Yudisial, maka KY ke depan bisa memiliki kewenangan lebih untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran yang melibatkan hakim, panitera dan jaksa," kata Busyro Muqoddas, dalam RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).

Penguatan kewenangan tersebut, lanjut Busyro, sangat penting karena berkaitan dengan pemberantasan mafia hukum yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi perbedaan yang ada antara Mahkamah Agung (MA) dengan KY dalam persoalan teknis yudisial

BACA JUGA: Wagub Sumbar dan Gorontalo Segera jadi Gubernur

Selama ini katanya, MA menilai bahwa KY tidak berhak memasuki persoalan teknis yudisial karena merupakan wilayah hakim.

"Sedangkan KY justru berpandangan bahwa teknis yudisial merupakan pintu masuk pengawasan terhadap hakim yang bernaung di MA," imbuhnya.

Akibat perbedaan pandangan itu, kata Busyro lagi, MA sering mengabaikan rekomendasi yang diberikan KY terhadap sanksi yang perlu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan hakim
"Pada kepemimpinan Bagir Manan, sudah ada 28 hakim yang kami rekomendasikan untuk dijatuhi sanksi, tapi tidak ada respons dari beliau

BACA JUGA: Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam

Sekarang, di kepemimpinan Harifin Tumpa, kami sudah memberikan rekomendasi terhadap 11 hakim
Namun, yang direspon hanya dua

BACA JUGA: Ditegaskan, Kronologis Suap Dibuat Anggodo

Satu sudah dibentuk majelis etik bagi hakim, sementara yang satu tidak bisa ditindaklanjuti karena rekomendasi KY dinilai telah memasuki ranah teknis yudisial," papar Busyro.

Busyro pun mengungkap, justru di wilayah teknis yudisial itulah sering terjadi praktek-praktek mafia peradilanHal itu karenanya menurutnya, mafia peradilan sekarang bukan lagi bergerak di wilayah penyuapan, tetapi ada di ranah penyelewengan tafsir hukum.

"Untuk itu, KY perlu diberikan penguatan kewenangan, termasuk dalam hal memeriksa hakim atau pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat praktek mafia peradilan dengan daya paksaSelama ini, seringkali hakim yang dipanggil tidak memenuhi (panggilan)Dengan daya paksa, satu-dua kali tidak datang, ketiganya bisa dipaksa melalui Polri," usul Busyro.

Sementara itu, dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Aziz Syamsudin, Komisi III tidak secara eksplisit menyetujui permintaan penguatan wewenang KY tersebutKomisi III justru mendesak KY untuk melakukan sinergi dengan lembaga-lembaga penegakan hukum yang lain dalam memberantas praktek mafia hukum, serta meminta lembaga ini untuk memperluas jaringan guna mempermudah melakukan kontrol kepada hakim-hakim di setiap pengadilan(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler