Penguatan kewenangan tersebut, lanjut Busyro, sangat penting karena berkaitan dengan pemberantasan mafia hukum yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi perbedaan yang ada antara Mahkamah Agung (MA) dengan KY dalam persoalan teknis yudisial
BACA JUGA: Wagub Sumbar dan Gorontalo Segera jadi Gubernur
Selama ini katanya, MA menilai bahwa KY tidak berhak memasuki persoalan teknis yudisial karena merupakan wilayah hakim."Sedangkan KY justru berpandangan bahwa teknis yudisial merupakan pintu masuk pengawasan terhadap hakim yang bernaung di MA," imbuhnya.
Akibat perbedaan pandangan itu, kata Busyro lagi, MA sering mengabaikan rekomendasi yang diberikan KY terhadap sanksi yang perlu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan hakim
BACA JUGA: Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
Sekarang, di kepemimpinan Harifin Tumpa, kami sudah memberikan rekomendasi terhadap 11 hakimBACA JUGA: Ditegaskan, Kronologis Suap Dibuat Anggodo
Satu sudah dibentuk majelis etik bagi hakim, sementara yang satu tidak bisa ditindaklanjuti karena rekomendasi KY dinilai telah memasuki ranah teknis yudisial," papar Busyro.Busyro pun mengungkap, justru di wilayah teknis yudisial itulah sering terjadi praktek-praktek mafia peradilanHal itu karenanya menurutnya, mafia peradilan sekarang bukan lagi bergerak di wilayah penyuapan, tetapi ada di ranah penyelewengan tafsir hukum.
"Untuk itu, KY perlu diberikan penguatan kewenangan, termasuk dalam hal memeriksa hakim atau pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat praktek mafia peradilan dengan daya paksaSelama ini, seringkali hakim yang dipanggil tidak memenuhi (panggilan)Dengan daya paksa, satu-dua kali tidak datang, ketiganya bisa dipaksa melalui Polri," usul Busyro.
Sementara itu, dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Aziz Syamsudin, Komisi III tidak secara eksplisit menyetujui permintaan penguatan wewenang KY tersebutKomisi III justru mendesak KY untuk melakukan sinergi dengan lembaga-lembaga penegakan hukum yang lain dalam memberantas praktek mafia hukum, serta meminta lembaga ini untuk memperluas jaringan guna mempermudah melakukan kontrol kepada hakim-hakim di setiap pengadilan(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Redaktur : Tim Redaksi