jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari memastikan dalam hanya ada satu hakim yang jetahuan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha menjelang Lebaran kali ini. Yakni Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Y Erstanto Windiolelono.
Namun, ulah Erstanto itu membuat wakilnya, M Indarto terkena imbasnya. Kedua hakim itu mendapat sanksi berat dari Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA: Ckck...Uang SGD 30 Ribu Sudah Siap untuk Panitera PN Jakpus
"Sejauh ini cuma itu ya. Itu juga sudah di non-palukan oleh MA," kata Aidul di gedung DPR Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Aidul, kalau MA sudah menjatuhkan sanksi maka KY tidak akan menjatuhkan hukuman disiplin. Erstanto sudah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatannya dan menjadi hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Ambon.
BACA JUGA: Empat RS di Jakarta Terlibat Vaksin Palsu, Menkes Bilang Begini..
Indarto juga kena sanksi serupa. Ia dimutasi ke Kendari.
Aidul menegaskan, seseorang tidak bisa dikenai dua kali hukuman untuk kesalahan yang sama. Selan itu, dari 7.516 hakim, hanya Erstanto yang meminta THR ke pengusaha.
BACA JUGA: Usai OTT, KPK Segel Ruangan S di PN Jakpus
“MA sudah bertindak, sudah di-non-palukan. Meskipun belum jelas, yang penting di-non-palukan saja dulu," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Aqil Sedih, Kecam dan Sebut Mereka Kurang Ajar
Redaktur : Tim Redaksi