jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan menerima banding dan membebaskan warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam perkara penambangan ilegal.
Komisi Yudisial berinisiatif untuk mempelajari salinan putusan vonis bebas PT Pontianak terhadap WN China Yu Hao tersebut.
BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
Menurut Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK,” ucap Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/1).
BACA JUGA: 2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu
KY memahami bahwa putusan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya, terdakwa Yu Hao yang divonis bebas tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun akibat perbuatannya.
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Penambang Ilegal yang Meresahkan Ninik Mamak di Kampar
“Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ungkap Mukti.
Sebelumnya, lembaga pengawas hakim itu telah mempersilakan publik melapor apabila menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim PT Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada," kata Mukti, Kamis (16/1) lalu.
Diketahui, PT Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1).
Adapun majelis hakim yang memutus antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
PN Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatannya WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp 1.020.622.071.358,00 (Rp 1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi