jpnn.com, KAMPAR - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pria berinisial ID (28), karena menjalankan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Suka Karya, Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
BACA JUGA: Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan ID diduga melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Izin tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA: Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 (satu) Unit Alat berat merk Komatsu PC 200 warna kuning dan Iphone 11 warna putih.
"Penangkapan dilakukan setelah adanya surat pengaduan dari Ninik Mamak Kenegerian Terantang, Desa Teluk Kenidai terkait aktifitas penambangan pasir ilegal,” kata Nasriadi Selasa (28/2).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat kepada Jenderal Prabowo
Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Nasrudin melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai.
“Di lokasi kami tangkap tersangka ID beserta alat berat yang digunakan untuk menambang,” bebernya.
Nasriadi menambahkan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berencana untuk melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. (mcr36/jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito