KY: Polisi Temukan Narkotika, Ketua PN Tak Bisa Lepas Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 13:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan harus segera mengusut tuntas ditemukannya sejumlah narkotika dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kamis (14/8) kemarin. 

Pengusutan perlu dilakukan, karena hal tersebut terkait langsung dengan kewibawaan dan manajemen kepemimpinan ketua pengadilan. Apalagi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh gedung pengadilan harus bersih dari berbagai peristiwa yang mendatangkan praduga tidak baik. Terutama terkait narkotika yang telah dinyatakan musuh bersama.

BACA JUGA: Dewan Keluhkan Dana Purnabakti Hanya Rp 8 Juta

“Pengadilan itu seluruhnya harus bersih dari berbagai peristiwa yang bisa mendatangkan praduga tidak baik. Ini bisa menimbulkan spekulasi yang tidak baik bagi institusi peradilan di Indonesia,” katanya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (15/8) malam.

Menurut Suparman, sebagai langkah pertama Ketua PN Medann harus segera memeriksa seluruh pegawai yang berwenang. Dan jika ditemukan indikasi keterlibatan, harus segera dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya.

BACA JUGA: Petugas Terus Obok-obok Dolly

“Memang dapat saja dikatakan narkoba itu masuk dibawa oleh para tahanan. Tapi ini kan terkait manajemen pengawasan. Kenapa bisa lolos. Itu kan tanggungjawabnya (ketua pengadilan). Makanya menurut saya perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Meski begitu Komisi Yudisial kata Suparman, tidak bisa langsung turun tangan guna menyelidiki perkara dimaksud. Karena pada dasarnya KY hanya terkait penegakan kode etik dari para hakim. Tidak sampai masuk ke dugaan menyangkut ruang pengadilan.

BACA JUGA: Eksodus Dolly Khawatir Bikin Pengidap HIV di Kukar Bertambah

“Ini harus dijernihkan terlebih dahulu. Kalau ruang tahanan di PN itu menjadi wilayahnya Ketua Pengadilan. Nah itu konteksnya ada di badan pengawas Mahkamah Agung. Ini lebih terkait pada manajemen kepemimpinan beliau. Kenapa bisa masuk, apakah tidak ada kontrol,” katanya.

Menurut Suparman, KY baru dapat masuk ikut memeriksa, jika dari hasil temuan diketahui narkoba yang berada dalam ruang tahanan berasal dari para hakim. Karena itulah penyelidikan untuk tahap awal perlu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Jadi kita baru bisa menanganinya kalau ada keterlibatan hakim di dalamnya. Kalau enggak, itu bukan menjadi kewenangan kita,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan melakukan penggeledahan ruang tahanan sementara PN Medan, pada Kamis (14/8) kemarin. Satu per satu tahanan yang ada digeledah. Demikian juga dengan barang bawaan para tahanan, juga ikut diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat alat hisap sabu-sabu (bong) di sekitar kamar mandi. Selain itu petugas juga mendapati barang bukti sabu seberat satu gram dalam dua plastik klip kecil yang diselipkan dalam celana dalam tahanan.

Setelah penggeledahan, 5 dari 170 terdakwa yang hadir saat itu digelandang petugas dari dalam sel ke salah satu ruangan mediasi PN Medan. Belakangan seorang lagi menyusul dibawa ke ruangan itu untuk dilakukan tes urine.

Keenam tahanan yang diamankan masing-masing Edi Silitonga, Hendrawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Dhani Turnip dan Saleh. Seluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Mungil Ditinggal di Rumah Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler