KY Segera Periksa Abdul Mun'im Idris

Untuk Eksaminasi Putusan Antasari

Rabu, 20 April 2011 – 15:51 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari AzharSementara tentang dugaan rekayasa persidangan, hal itu bukanlah domain KY.

"KY hanya fokus pada pelanggaran kode etik hakim

BACA JUGA: Dicokok Polisi, Adik M Syarif Masih Berstatus Saksi

Kalau ada rekayasa itu bukan wewenang KY," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/4).

Menurutnya, KY dalam proses eksaminasi tidak akan menyelidiki dugaan rekayasa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain yang akhirnya mengantarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar ke penjara
Bila nantinya ada temuan rekayasa di balik kasus tersebut, maka KY mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

"Entah KPK, jaksa atau polisi, sesuai wewenangnya untuk menindaklanjuti temuan itu (rekayasa, red)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus Antasari

BACA JUGA: Jadi Terdakwa, Paskah Harapkan Perhatian Istana

Majelis hakim kasus Antasari yang diketuai Herry Swantoro dengan hakim anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara dinilai membiarkan kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris maupun barang bukti berupa baju yang dikenakan Nasrudin saat ditembak


Pengabaian bukti itu, menurut KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian

BACA JUGA: Gories Mere Lantik 29 Kepala BNNP dan 30 BNNK

Karenanya, KY juga akan memeriksa Abdul Mun`in IdrisRencananya, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu  akan dimintai keterangan pada pekan depan"Kita periksa Ahli forensik (kasus Antasari) minggu depan," kata Asep.

Namun, Asep belum dapat memastikan hari pemeriksaan atas Mun'imMenurutnya, KY masing menunggu kesiapan saksi yang akan diminta keteranganya"Tergantung kapan saksinya bisa kita periksa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan awal KY, adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari, yaitu pembiaran kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usulkan Kuota Pegawai 1.000 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler