JAKARTA - Tarik ulur mengenai zakat dalam sektor pajak akhirnya tuntasKini, pembayaran zakat bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam "Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2010
BACA JUGA: Lagu SBY Tak Usah Dijadikan Soal Ujian CPNS
"Disitu dijelaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," ujarnya kemarin (22/10).Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Agustus 2010 tersebut berlaku efektif per 23 Agustus 2010
Tjiptardjo mengatakan, selain zakat, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bahwa sumbangan keagamaan dalam agama selain Islam juga bisa menjadi pengurang pajak
BACA JUGA: Syamsul Tetap Ketua Golkar Sumut
"Aturan ini diharapkan bisa semakin mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib," katanya.Syaratnya, lanjut dia, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah
Sehingga, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto
BACA JUGA: Syamsul Senang Banyak yang Tengok
Sebab, dalam teknis pelaksanaan aturan tersebut, Wajib Pajak bisa menunjukkan kuitansi pembayaran zakat kepada petugas pajak atau menyertakannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak(owi)BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Ini Momentum Terbaik untuk Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi