JAKARTA - Proses verifikasi dan validasi tenaga honorer tertinggal sudah mulai dilaksanakan sejak 11 Oktober laluNamun ternyata, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer hingga saat ini belum ada
BACA JUGA: Zakat Jadi Pengurang Pajak?
Artinya, pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memiliki payung hukumnya.Meski demikian, Sekretaris Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Tasdik Kinanto menegaskan bahwa proses itu tetap bisa dilakukan
BACA JUGA: Lagu SBY Tak Usah Dijadikan Soal Ujian CPNS
"Dasar pelaksanaannya masih menggunakan surat edaran Menneg PAN&RB
Ditanya posisi RPP tersebut, Tasdik mengatakan bahwa draftnya sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan presiden
BACA JUGA: Syamsul Tetap Ketua Golkar Sumut
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan penyelesaian tenaga honorer kategori I telah dilaksanakan pada tahun 2010.Sedangkan pada tahun 2011, akan dilaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Pejabat Pembina KepegawaianKegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendapat data akurat
"Kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer ini dilaksanakan pada 75 instansi pusat, 33 provinsi dan 496 kabupaten/kotaTargetnya November telah didapat data base-nya," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Senang Banyak yang Tengok
Redaktur : Tim Redaksi