KY Seleksi Ketat Calon Hakim Agung

Rabu, 15 Oktober 2008 – 18:55 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas menegaskan pihak KY telah melakukan semua mekanisme dan proses yang berlaku untuk menyeleksi semua semua bakal calon Hakim Agung sebelum menyerahkan 18 nama calon hakim agung yang akan dipilih komisi III DPR RI.

”Komisi Yudisial telah melakukan seleksi dengan mekanisme yang cukup ketat yang dimulai dengan mempublikasikan calon-calon tersebut lewat media agar masyarakat tahu persis calon-calon hakim tersebut,” tegas Busyro dalam diskusi bertajuk Pijakan Etika Dalam Kepemimpinan Politik di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (15/10).

Setelah proses publikasi, lanjutnya, KY melanjutkan tahap berikutnya berupa menugaskan jejaring-jejaring yang dimiliki oleh KY di seluruh Indonesia seperti perguruan tinggi, lsm dan ormas untuk menampung berbagai masukan.

"Setelah itu, KY melakukan investigasi langsung ke rumah dan keluarga para calon hakim agung tersebut dan mendatangi tetangga-tetangganya dan lingkungan tempat kerjanyaKita pun mengklarifikasi data dan informasi yang kita dapatkan itu ke si calon yang bersangkutan,” tambahnya.

Keseluruhan hakim yang telah lolos seleksi awal itu, kemudian dimasukkan dalam kerangka perubahan dalam tubuh Makhamah Agung (MA) untuk melakukan perubahan-perubahan di bidang kepemimpinan dan merubah budaya di MA dan perubahan paradigma hukum.

Semua itu kami lakukan, lanjut Busyro, dalam rangka pembenahan di tubuh MA dan mengharap proses keadilan yang jujur dari lembaga hukum tertinggi tersebut

BACA JUGA: BK Tak Urus Konflik Parpol

Kami juga menekankan aspek keberanian dan intelektualitas yang tinggi.

”Kondisi di MA saat ini memang sudah parah, tapi kita juga mencatat ada beberapa hakim agung yang jujur namun karena kulturnya yang sudah rusak, maka akhirnya mayoritas jadi tidak sehat," ujarnya.

Kerusakan MA itu sendiri menurutnya sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan MA yang tidak reformis
”Coba saja dari 27 hakim bermasalah yang kita ajukan ke MA untuk direspon dan ditanggapi untuk diambil tindakan, oleh Ketua MA malah dipromosikan

BACA JUGA: Rapimnas Golkar, Tak Putuskan Capres

Sekali lagi itu tidak reformis, sama tidak reformisnya dengan pihak-pihak yang mendukung diperpanjangnya usia pensiun hakim agung,” tegasnya.

Selain itu, Ketua KY juga menjelaskan bahwa tidak ada keharusan memilih 6 dari 18 calon hakim yang diajukan KY.

Komisi III tidak harus meloloskan 6 hakim dari 18 tersebut jika memang dari sisi kualitas dan persyaratan lainnya tidak memenuhi kreteria Komisi III DPR, imbuhnya.

”Kalau memang tidak bisa memilih 6 dari 18 calon yang kami ajukan karena alasan tidak memenuhi syarat, yah tidak usah dipaksakan
Namun juga bukan berarti mereka juga berhak tidak memilih sama sekali, karena rasanya tidak mungkin semuanya ditolak

BACA JUGA: PT Belum Terima Banding Abdillah

Kalau pun mereka tolak mereka harus memberikan argumentasi yang jelas karena ketika kita ajukan pun kita menyertakannya dengan argumentasi yang jelas,” tandasnya(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disayangkan, HUT TNI Digeser


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler