PT Belum Terima Banding Abdillah

Rabu, 15 Oktober 2008 – 18:44 WIB
JAKARTA - Suhu politik di Kota Medan semakin memanasBanyak pihak menghendaki pilkada Kota Medan untuk memilih walikota dan wakil walikota, dipercepat

BACA JUGA: Disayangkan, HUT TNI Digeser

Padahal, Walikota non aktif Abdillah masih mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dari pengadilan tindak pidana korupsi
Bahkan, hingga sore hari ini  (15/10), pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun belum menerima berkas pengajuan banding yang dimohonkan Abdillah

BACA JUGA: Pembelian Saham Bumi Melalui Konsorsium

Berkas masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pengajuan banding atas nama Abdillah belum kita terima
Mungkin masih di Pengadilan Negeri," ungkap Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja kepada JPNN.Com di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, sesuai penjelasan Panitera PN Jakpus Yan Witra pekan lalu, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008

BACA JUGA: Dividen BUMN Tak Akan Direvisi

Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding lebih awal.

Mengenai mekanisme pengajuan banding, paling lambat pihak yang mengajukan banding harus mengirimkan surat ke PN Jakarta Pusat, paling lambat 7 hari kerja sejak vonis di pengadilan tipikor dibacakanSelanjutnya, pihak yang mengajukan banding harus sudah mengirimkan memori banding ke PN Jakpus paling lambat 14 hari kerja sejak vonis dibacakan

Kalau ada kontra memori banding dari JPU, maka kontra memori juga harus dikirim ke PN Jakpus dalam jangka waktu tersebutBila JPU yang lebih awal mengajukan banding, maka yang telah diajukan Abdillah merupakan kontra memori banding.

Setelah dilakukan pemberkasan di PN Jakpus, selanjutnya memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI JakartaSelambat-lambatnya dalam jangka 90 hari kerja sejak berkas diterima Panitera, PT DKI Jakarta sudah harus membuat putusan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Juga Tolak RUU Pornografi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler