jpnn.com - JPNN.com - Komisi Yudisial (KY) mengimbau semua pihak menghormati putusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Jika putusan tidak memuaskan, bisa menempuh upaya hukum lewat jalur yang sudah diatur perundang-undangan.
BACA JUGA: La Nyalla Bebas, Takbir pun Bergema di Ruang Sidang
"Atas putusan hakim tersebut kami imbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," kata Komisioner KY Farid Wadji, Rabu (28/12).
Juru bicara KY ini menambahkan selain menghormati putusan, evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan perkara juga jangan ditinggalkan.
BACA JUGA: Divonis Bebas, La Nyalla Langsung Sujud di Ruang Sidang
Hal itu mengingat perkara ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang.
"Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," kata Farid.
BACA JUGA: Blanco Tolak Melatih Timnas U-19
Dorongan dan dukungan juga diserukan kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apa apun temuannya.
Termasuk melakukan kerja sama intensif dengan aparat dengan lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi jika memungkinkan.
Farid menambahkan, putusan ini juga akan menjadi catatan KY. Hanya saja karena proses hukum masih berjalan, KT belum bisa berkomentar banyak.
"Namun kami pastikan apa pun itu akan ada tindak lanjutnya," tegas Farid.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Mantan ketum PSSI itu pun divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan La Nyalla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).
Selain memvonis bebas, majelis juga memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.
"Memulihkan hak terdakwa," tegas Sumpeno.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Redaktur & Reporter : Boy